Awak Media Soroti Respons Polsek Cilincing, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Diminta Pastikan Pengaduan Masyarakat Ditindaklanjuti
PENA 98 | JAKARTA — Dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin serta dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut dilaporkan awak media kepada jajaran Polsek Cilincing, termasuk bagian Reskrim dan Panit Reskrim, pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 17.39 WIB.
Laporan tersebut berkaitan dengan informasi mengenai sejumlah toko yang diduga menjual tramadol dan obat-obatan sejenis tanpa izin, serta dugaan aktivitas yang disebut berkaitan dengan penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Bagi masyarakat, persoalannya bukan semata-mata mengenai keberadaan toko atau aktivitas perdagangan. Jika dugaan tersebut benar dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka dampaknya dapat menyentuh kepentingan publik, mulai dari aspek kesehatan masyarakat hingga potensi kerugian negara.
TRAMADOL BUKAN PERKARA SEPELE
Peredaran obat keras tanpa kewenangan merupakan persoalan yang tidak dapat dianggap ringan.
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur ketentuan pidana terkait sediaan farmasi dan praktik kefarmasian. Pasal 435 mengatur pidana terhadap pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara Pasal 436 ayat (2) mengatur bahwa praktik kefarmasian yang dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan dan berkaitan dengan obat keras dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Karena itu, dugaan penjualan tramadol dan obat keras lainnya semestinya diperiksa berdasarkan jenis obat, izin peredaran, pihak yang menjual, kewenangan kefarmasian, serta hasil pemeriksaan barang bukti.
Pena 98 tidak menyimpulkan bahwa seluruh toko yang disebut dalam laporan telah melakukan tindak pidana. Namun, apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras tanpa izin, maka verifikasi dan pemeriksaan aparat menjadi penting.
DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI JUGA HARUS DIBUKA
Selain obat-obatan, laporan tersebut juga menyinggung dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Persoalan BBM bersubsidi menyangkut barang yang distribusinya diatur negara. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan, penegak hukum bersama instansi terkait perlu memastikan modus, volume, asal barang, pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya kerugian negara.
Dengan demikian, istilah “mafia migas” sebaiknya tidak langsung dilekatkan kepada seseorang atau badan usaha sebelum ada hasil penyelidikan dan pembuktian.
Yang diperlukan saat ini adalah pemeriksaan secara terbuka, profesional dan berdasarkan alat bukti.
POLISI DITUNTUT MEMBERIKAN KEJELASAN
Sorotan berikutnya mengarah pada tindak lanjut laporan yang disampaikan kepada jajaran Polsek Cilincing.
Polri secara resmi menyatakan bahwa salah satu tugas pokoknya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Polri juga memiliki kewenangan menerima laporan dan/atau pengaduan serta melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
Dalam sistem pelayanan kepolisian, SPKT juga memiliki fungsi menerima dan menangani laporan atau pengaduan masyarakat.
Karena itu, jika benar terdapat laporan atau informasi yang telah disampaikan kepada jajaran Polsek Cilincing, publik berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya, tanpa harus mendahului proses penyelidikan.
Apakah laporan tersebut telah dicatat?
Apakah informasi lokasi penjualan obat telah diverifikasi?
Apakah barang yang diduga obat keras telah diperiksa?
Apakah dugaan penyalahgunaan BBM telah diteruskan kepada unit atau instansi yang berwenang?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat tidak merasa laporannya berhenti di meja pelayanan.
BUKAN HANYA AWAK MEDIA, MASYARAKAT JUGA PERLU DIDENGAR
Awak media menyampaikan adanya keluhan masyarakat yang disebut telah diterima dari sejumlah warga terkait persoalan tersebut.
Namun, keluhan masyarakat tetap harus ditempatkan sebagai informasi awal, bukan sebagai bukti bahwa telah terjadi tindak pidana.
Justru karena itu, aparat penegak hukum memiliki ruang untuk melakukan verifikasi secara profesional.
Jika benar tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
TRI BRATA HARUS TERLIHAT DALAM PELAYANAN
Polri sendiri menempatkan Tri Brata sebagai pedoman hidup anggota kepolisian. Salah satu prinsipnya adalah menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan serta senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Karena itu, kritik terhadap pelayanan kepolisian bukan semestinya dipandang sebagai serangan terhadap institusi.
Sebaliknya, kritik dan pertanyaan publik dapat menjadi bagian dari kontrol sosial agar pelayanan kepolisian berjalan semakin transparan dan profesional.
KAPOLRI DAN KAPOLDA DIMINTA PASTIKAN MEKANISME PENGADUAN BERJALAN
Pena 98 mendorong pimpinan Polri dan Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
Jika memang laporan mengenai dugaan peredaran obat keras dan penyalahgunaan BBM telah diterima Polsek Cilincing, maka masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status tindak lanjutnya, bukan sekadar informasi informal.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri juga diharapkan memastikan mekanisme pengawasan internal berjalan apabila terdapat keluhan masyarakat mengenai pelayanan di tingkat Polsek.
Pena 98 tidak meminta aparat menghukum seseorang hanya berdasarkan pemberitaan atau laporan masyarakat.
Yang diminta sederhana: periksa, verifikasi, dan tindak apabila terbukti melanggar hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan pula hasilnya secara proporsional.
Sebab, pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak boleh berhenti pada isu. Keduanya membutuhkan penegakan hukum berbasis bukti dan pelayanan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, Pena 98 membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolsek Cilincing maupun jajaran Reskrim terkait mengenai laporan dan tindak lanjut yang dimaksud.
Mula pakpahan


