PENA 98 | JAKARTA TIMUR – Pelaksanaan proyek infrastruktur perkotaan tidak cukup hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan. Aspek keselamatan, keterbukaan informasi, penataan lingkungan kerja, serta tanggung jawab terhadap kenyamanan masyarakat juga menjadi bagian penting yang harus dipenuhi.
Hal tersebut menjadi perhatian tim kontrol sosial PENA 98 saat menyambangi lokasi Proyek Pembangunan/Peningkatan Trotoar dan Bangunan Pelengkap Jalan di Jalan H. Darip (eks Jalan Bekasi Timur Raya), Paket 1, RT 08/RW 14, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (7/10/2026).
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, sejumlah aspek pelaksanaan pekerjaan terlihat mendapat perhatian. Mulai dari pemasangan pagar pembatas area proyek, penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja, hingga ketersediaan papan informasi kegiatan yang dapat dilihat oleh masyarakat.
Temuan tersebut menjadi catatan positif di tengah pentingnya pengawasan publik terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
PAGAR PENGAMAN TERPASANG, PEKERJA TERLIHAT MENGGUNAKAN APD
Di lokasi pekerjaan, alat berat jenis backhoe excavator terlihat digunakan untuk membongkar material trotoar lama, termasuk material pasangan batu bata.
Area pekerjaan dibatasi dengan pagar seng yang berfungsi memisahkan lokasi konstruksi dari ruang aktivitas masyarakat. Keberadaan pembatas ini penting untuk membantu mengurangi risiko warga maupun pengendara memasuki area kerja secara tidak sengaja.
Sejumlah pekerja juga terlihat mengenakan perlengkapan keselamatan, antara lain helm proyek, rompi keselamatan, dan sepatu pelindung.
Meski demikian, penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tetap perlu dijaga secara konsisten selama seluruh tahapan pekerjaan, termasuk pengaturan lalu lintas di sekitar proyek, pengendalian debu, serta pemeriksaan kondisi pembatas dan jalur aman bagi pejalan kaki.
Sebab, keberhasilan proyek tidak hanya diukur dari hasil akhir pembangunan, tetapi juga dari kemampuan pelaksana menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat selama pekerjaan berlangsung.
PAPAN PROYEK TERSEDIA, INFORMASI KEGIATAN DAPAT DIAKSES
Aspek keterbukaan informasi turut menjadi perhatian tim PENA 98. Papan informasi proyek terlihat terpasang di ujung lokasi pekerjaan.
Berdasarkan keterangan pada papan proyek, kegiatan tersebut bersumber dari APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026, dengan PT ALKO SAUDARA SEJATI sebagai kontraktor pelaksana dan PT ANDALAS INDAH REKATAMA sebagai konsultan pengawas, di bawah koordinasi Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Timur.
Keberadaan papan proyek merupakan bagian penting dari transparansi penggunaan anggaran publik. Melalui informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui identitas kegiatan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
Namun, transparansi tidak berhenti pada pemasangan papan informasi. Kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, kualitas material, volume pekerjaan, ketepatan waktu, serta hasil akhir tetap menjadi aspek yang perlu dipastikan melalui pengawasan berkelanjutan.
PENANGGUNG JAWAB LAPANGAN TERBUKA TERHADAP KONTROL SOSIAL
Sikap penanggung jawab lapangan, Sony, juga menjadi bagian dari catatan kunjungan tim PENA 98.
Saat wartawan mendatangi lokasi dan menanyakan keberadaan mandor, pekerja menghubungi Sony yang ketika itu sedang makan. Tidak lama kemudian, Sony datang menemui tim dan memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan.
Ia mempersilakan wartawan melihat dan memotret papan proyek. Sony juga mengajak tim berbincang di warung sekitar lokasi.
Menurut penjelasannya, pendokumentasian kartu tanda anggota (KTA) lima wartawan dilakukan sebagai bukti kunjungan kontrol sosial yang akan disampaikan kepada pihak pelaksana.
“KTA rekan-rekan difoto sebagai bukti ada wartawan datang, dan papan proyek ada di ujung, silakan difoto,” ujar Sony.
Sikap terbuka tersebut memberi ruang bagi wartawan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengumpulkan informasi secara langsung. Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, komunikasi yang baik antara pelaksana dan media dapat membantu masyarakat memperoleh gambaran mengenai kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung.
Kendati demikian, keterbukaan saat menerima kunjungan media tetap perlu diikuti dengan akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan hingga proyek selesai.
BEDENG MATERIAL DIPISAH, PEKERJA DISEBUT DISEDIAKAN RUMAH KONTRAKAN
Hal lain yang dijelaskan Sony berkaitan dengan pengelolaan fasilitas pekerja di sekitar lokasi proyek.
Ia menerangkan bahwa bedeng yang disediakan di lokasi difungsikan untuk menyimpan barang dan material proyek agar tidak berserakan maupun mengganggu aktivitas di sekitar jalan.
Sementara itu, menurut Sony, pihak pelaksana menyewa sebuah rumah di dekat lokasi untuk digunakan sebagai tempat istirahat pekerja, sekaligus menunjang kebutuhan mandi dan sanitasi.
“Kalau bedeng kita buat untuk penyimpanan barang proyek, kalau tempat tidur pekerja ada rumah kita kontrak dekat proyek biar bisa mandi dan berak biar bersih,” jelasnya.
Apabila dikelola sebagaimana dijelaskan, pemisahan tempat penyimpanan material dengan tempat istirahat pekerja dapat membantu menjaga kerapian area proyek dan mendukung kebersihan lingkungan.
Meski demikian, kondisi fasilitas tersebut tetap menjadi bagian yang perlu dipastikan selama pekerjaan berlangsung, termasuk kelayakan tempat istirahat, ketersediaan sanitasi, dan pengelolaan material agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
APRESIASI DIBARENGI PENGAWASAN HINGGA PEKERJAAN TUNTAS
Berdasarkan pantauan pada saat kunjungan, PENA 98 mencatat sejumlah aspek yang patut mendapat perhatian positif, antara lain keberadaan pagar pembatas, penggunaan APD oleh pekerja yang terlihat di lapangan, papan informasi proyek, serta penjelasan penanggung jawab mengenai pengelolaan material dan fasilitas pekerja.
PENA 98 mengapresiasi keterbukaan Sony dalam menerima kunjungan wartawan dan memberikan keterangan mengenai pengelolaan pekerjaan. Apresiasi juga diberikan atas langkah-langkah yang terlihat dalam penataan dan pengamanan lokasi.
Namun, apresiasi tersebut bukan berarti pengawasan harus berhenti. PT ALKO SAUDARA SEJATI selaku pelaksana, PT ANDALAS INDAH REKATAMA selaku konsultan pengawas, serta Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur tetap memiliki tanggung jawab sesuai peran masing-masing untuk memastikan pekerjaan memenuhi ketentuan teknis, standar keselamatan, kualitas, dan jadwal yang telah ditetapkan.
Masyarakat juga berhak memperoleh hasil pembangunan yang sesuai dengan anggaran dan kebutuhan pengguna jalan.
Proyek yang disebut memiliki masa pelaksanaan 105 hari kalender itu diharapkan dapat diselesaikan sesuai kontrak, dengan hasil trotoar yang aman, nyaman, tertata, dan ramah bagi pejalan kaki, khususnya warga Cipinang Besar Utara.
Pantas Sudirman Nainggolan




