Notification

×

Iklan

Iklan

MTsN 38 Jakarta Utara Disorot soal Dugaan Pungutan Kegiatan Siswa, Lembaga Generasi Penggerak Anak Bangsa Minta Pemeriksaan

| September 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-18T03:34:55Z



   JAKARTA UTARA — MTsN 38 Jakarta Utara mendapat sorotan terkait dugaan adanya pungutan kepada peserta didik yang disebut dikelola melalui Komite Madrasah. Persoalan tersebut mencuat setelah beredar dokumen notulen sosialisasi program kegiatan madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026 yang mencantumkan adanya kontribusi sebesar Rp795.000 per siswa untuk sejumlah kegiatan selama satu tahun.

Dalam dokumen notulen sosialisasi yang disebut berlangsung pada Kamis, 11 September 2025, pembayaran Rp795.000 tersebut dikaitkan dengan seluruh kegiatan madrasah, termasuk kegiatan Outdoor Learning ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang dijadwalkan pada 19 November 2025.

Dokumen tersebut juga mencantumkan mekanisme pembayaran yang dapat dilakukan secara cicilan melalui komite kelas maupun secara langsung melalui rekening Komite Sekolah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor rekening 7252392739. Bukti pembayaran selanjutnya disebut perlu dibagikan ke dalam grup kelas.

Munculnya ketentuan tersebut kemudian dipertanyakan oleh Lembaga Masyarakat Generasi Penggerak Anak Bangsa. Lembaga tersebut telah menyampaikan surat konfirmasi kepada pihak MTsN 38 Jakarta Utara untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum pungutan, mekanisme pengumpulan dana, serta rincian penggunaan dan pertanggungjawaban dana yang dihimpun.

Menurut pihak lembaga, hingga berita ini disusun, surat konfirmasi tersebut belum memperoleh jawaban dari pihak madrasah.

Ketua/representasi Lembaga Generasi Penggerak Anak Bangsa menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat mengenai adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Yang kami minta adalah kejelasan. Apa dasar hukumnya, siapa yang menetapkan, bagaimana mekanisme pengelolaannya, dan untuk apa saja dana tersebut digunakan. Jika memang seluruhnya sesuai aturan, tentu hal itu dapat dijelaskan secara terbuka,” demikian pokok keberatan lembaga tersebut.

Persoalan pungutan pendidikan pada satuan pendidikan negeri memang perlu dilihat secara cermat karena terdapat perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Karena itu, legalitas suatu pembayaran tidak semata-mata ditentukan oleh pihak yang menerima dana, tetapi juga harus dilihat dari mekanisme, sifat kewajiban pembayaran, dasar penetapan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lembaga Generasi Penggerak Anak Bangsa meminta Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen serta mekanisme pengelolaan dana tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah pembayaran tersebut merupakan sumbangan yang sah, pungutan yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan, atau terdapat persoalan administratif maupun hukum lainnya.

Selain itu, lembaga tersebut meminta aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan dana.

“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, kami meminta agar ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, semuanya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Media telah berupaya mendapatkan penjelasan dari pihak MTsN 38 Jakarta Utara mengenai dasar hukum, mekanisme penetapan, serta penggunaan dana Rp795.000 per siswa sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak MTsN 38 Jakarta Utara belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi atas persoalan tersebut.

Dengan demikian, dugaan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang. Media tetap membuka ruang bagi Kepala MTsN 38 Jakarta Utara maupun Komite Madrasah untuk memberikan hak jawab dan penjelasan guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Pena 98 

×
Berita Terbaru Update