PENA 98 | JAKARTA UTARA — Proyek pembangunan saluran drainase yang bersumber dari APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan. Proyek bernilai Rp787.375.607 yang berada di kawasan permukiman warga di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dipertanyakan dari sisi keselamatan kerja, penataan material, serta pengawasan di lapangan.
Pantauan awak media pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 17.05 WIB, di Jl. Beo Blok F2 No. 8, RT.13/RW.06, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.
Papan informasi proyek terlihat berdiri di lokasi. Namun, area pekerjaan tampak belum tertata dengan baik. Material dan paving block bekas bongkaran terlihat berserakan hingga ke luar pagar kawat, sementara genangan air masih terlihat di area pekerjaan.
Dalam pantauan tersebut, tidak terlihat rambu-rambu K3 yang memadai maupun petugas pengawasan di lokasi. Kondisi itu menjadi pertanyaan mengingat pekerjaan berada di tengah lingkungan padat penduduk yang setiap hari dilalui warga.
Dokumentasi lapangan disebut telah dilengkapi Timemark HR1KYBAAY61KAN pada pukul 17.05 WIB.
PROYEK APBD DENGAN NILAI HAMPIR RP800 JUTA
Berdasarkan informasi pada identitas proyek, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Pembangunan Saluran Jl. Gg. Sengon RT.04/RW.05 dan Jl. Cendrawasih (Sisi Barat), Kelurahan Sukapura.
Proyek dilaksanakan oleh Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan sumber pembiayaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Adapun data proyek yang tercantum antara lain:
Nomor Kontrak: EP-01KZNYS0Y4KVV3P7V3XCR61CNX
Tanggal Kontrak: 19 Agustus 2026
Masa Pelaksanaan: 60 hari kalender, 19 Agustus–17 Oktober 2026
Nilai Kontrak: Rp787.375.607,00, termasuk PPN dan PPh
Penyedia Jasa: PT Pindo Anugerah Sejahtera
Penanggung Jawab: Ronaldo Butar-Butar
Konsultan Pengawas: PT Wisanggeni Jasa Teknik
Penanggung Jawab Konsultan: Dayat, ST.
Dengan nilai pekerjaan hampir Rp800 juta, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana standar keselamatan, kualitas pekerjaan, pengamanan lokasi, serta pengawasan proyek tersebut dilaksanakan.
K3 JANGAN HANYA DI ATAS KERTAS
Persoalan yang paling mendapat sorotan adalah aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Lokasi pekerjaan berada di lingkungan permukiman warga. Karena itu, pengamanan area galian, pemasangan rambu peringatan, penataan material, serta perlindungan terhadap masyarakat sekitar menjadi hal yang tidak bisa dianggap sepele.
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mengatur penerapan keselamatan konstruksi dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga mengatur kewajiban penyelenggara jasa konstruksi untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Namun, berdasarkan pantauan pada waktu tersebut, sejumlah perangkat keselamatan yang seharusnya terlihat di area pekerjaan tidak tampak secara jelas.
Pena 98 menilai kondisi tersebut perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang. Apakah seluruh dokumen dan sistem K3 memang telah diterapkan sesuai ketentuan, atau hanya sebatas administrasi proyek?
MATERIAL BERSERAKAN, WARGA JADI PIHAK YANG PALING BERISIKO
Material bongkaran yang berada di luar area pengamanan juga menjadi persoalan tersendiri.
Di kawasan permukiman, material konstruksi yang tidak ditata dengan baik berpotensi mengganggu akses warga dan menimbulkan risiko kecelakaan, terutama bagi anak-anak, lansia, maupun pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi.
Genangan air di area pekerjaan juga patut menjadi perhatian. Pengelola proyek perlu memastikan kondisi tersebut tidak mengganggu pekerjaan maupun membahayakan masyarakat.
Jika pekerjaan memang membutuhkan proses pengeringan atau penyedotan air, pihak pelaksana semestinya memastikan metode penanganannya sesuai dengan kondisi teknis di lapangan.
KONSULTAN PENGAWAS TURUT DIPERTANYAKAN
Sorotan tidak hanya tertuju kepada kontraktor pelaksana.
Keberadaan konsultan pengawas juga menjadi bagian penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, mutu, volume, waktu pelaksanaan, serta ketentuan keselamatan konstruksi.
Karena itu, muncul pertanyaan publik: sejauh mana pengawasan PT Wisanggeni Jasa Teknik terhadap pekerjaan tersebut?
Apakah pemeriksaan lapangan dilakukan secara berkala? Apakah temuan terkait K3, material bongkaran, genangan dan pengamanan lokasi telah dicatat dalam laporan pengawasan? Dan jika memang terdapat kekurangan, apakah sudah diberikan instruksi perbaikan kepada penyedia jasa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
TRANSPARANSI PROYEK JUGA PERLU DIPERKUAT
Proyek yang menggunakan uang publik semestinya mudah diawasi masyarakat.
Papan informasi proyek memang menjadi salah satu sarana informasi publik. Namun, masyarakat juga membutuhkan akses terhadap informasi yang memang terbuka menurut ketentuan, termasuk informasi mengenai ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi, volume, serta perkembangan pelaksanaan proyek.
Pena 98 tidak menuduh adanya penyimpangan anggaran maupun korupsi dalam proyek tersebut. Namun, kondisi fisik di lapangan layak diperiksa dan diverifikasi, terutama apabila terdapat perbedaan antara pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
WALIKOTA DAN DINAS TERKAIT DIMINTA TURUN TANGAN
Atas kondisi tersebut, Wali Kota Jakarta Utara, Suku Dinas SDA Jakarta Utara, Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, serta instansi ketenagakerjaan terkait patut melakukan pemeriksaan lapangan.
Ada sejumlah hal yang perlu dipastikan:
Apakah penerapan K3 telah sesuai dengan ketentuan keselamatan konstruksi.
Apakah petugas pengawas dan personel yang dipersyaratkan dalam pekerjaan berada dan menjalankan tugasnya.
Apakah material dan area pekerjaan telah diamankan dari risiko terhadap masyarakat.
Apakah pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis.
Apakah konsultan pengawas menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana kontraknya.
Apakah terdapat pekerjaan yang terlambat atau tidak sesuai target dan, apabila ada, bagaimana mekanisme penanganannya sesuai kontrak.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan.
UANG RAKYAT HARUS DIJAGA, KESELAMATAN WARGA PRIORITAS
Proyek drainase bukan sekadar pekerjaan menggali dan membangun saluran. Ada uang negara yang digunakan, ada kontrak yang harus dipenuhi, dan ada keselamatan masyarakat yang harus dijaga.
Karena itu, nilai kontrak Rp787 juta harus berbanding lurus dengan mutu pekerjaan, tertib pelaksanaan, transparansi, dan keselamatan di lapangan.
Pena 98 meminta persoalan ini tidak berhenti pada pemberitaan. Pemerintah daerah perlu turun langsung melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai hasil pemeriksaan.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan kontrak—bukan sekadar teguran administratif di atas kertas.
Hingga berita ini disusun, Pena 98 belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PT Pindo Anugerah Sejahtera maupun PT Wisanggeni Jasa Teknik mengenai kondisi yang ditemukan di lapangan. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap terbuka dan akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Mula pakpahan







