Jakarta, Media Pena98 – 20 April 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara didesak untuk segera menindak tegas sejumlah bangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang di wilayah Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading.
Berdasarkan temuan awak media dan kontrol sosial, terdapat sejumlah bangunan seperti garasi dan gudang permanen yang berdiri di atas akses jalan umum di kawasan Jalan Bangun Cipta Raya Pegangsaan Dua/Jalan Puskesmas Raya. Keberadaan bangunan tersebut dinilai menghambat fungsi jalan yang seharusnya menjadi akses bagi masyarakat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 62, setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelanggaran dapat berujung pada pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Warga setempat berharap pemerintah segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang menutup akses jalan. Mereka menilai, jalan tersebut seharusnya memiliki lebar sekitar 3,5 meter agar dapat dilalui kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran dan ambulans.
“Kalau terjadi kebakaran atau keadaan darurat, apakah pemerintah siap bertanggung jawab?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Awak media juga mengaku telah beberapa kali mendatangi pihak tata ruang di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk melaporkan kondisi tersebut. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata di lapangan.
Salah satu staf disebutkan menyampaikan bahwa data bangunan tersebut tidak tercatat dalam sistem. Pernyataan itu pun menuai tanggapan dari awak media yang menilai bahwa sistem seharusnya dapat diperbarui sesuai kondisi nyata di lapangan.
Masyarakat kini berharap perhatian dan tindakan tegas dari pemerintah pusat hingga daerah, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Penertiban bangunan yang melanggar dinilai penting tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga demi keselamatan warga dan kelancaran akses jalan di lingkungan permukiman.
Mula pakpahan



