BAKORNAS | Bekasi - Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) telah secara resmi mengantarkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan nomor surat 388/DPP/LSM-BAKORNAS/LI/IV/2025 mengenai transparansi penggunaan Dana BOS di Sekolah Dasar Negeri Wanasari 13 yang berada di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Laporan itu diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri pada tanggal 29 April 2026.
BAKORNAS menjelaskan bahwa pada 06 April 2026, mereka telah mengajukan Permohonan Informasi Publik yang tercantum pada surat bernomor 338/DPP/LSM-BAKORNAS/PPID/IV/2026, yang meliputi transparansi penggunaan Dana BOS untuk tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh Saut Sitorus,CMH.,CLAd, yang menjabat sebagai Ketua Umum BAKORNAS dalam acara konferensi pers pada 29 April 2026.
Pada tanggal 08 April 2026, SDN Wanasari 13 memberikan balasan melalui surat, tetapi isi balasan tersebut tidak sesuai dengan permohonan BAKORNAS dalam surat permohonan informasi publik. Akibatnya, BAKORNAS mengirimkan surat keberatan pada tanggal 13 April 2026 dengan nomor surat 348/DPP/LSM-BAKORNAS/IV/2026, jelas Saut.
BAKORNAS mengharapkan agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan yang mendalam terkait penggunaan Dana BOS di SDN Wanasari 13 untuk tahun 2025, tandasnya.
BAKORNAS masih optimis bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, sebagai institusi penegak hukum, akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik, profesional, serta akuntabel. Semua ini demi penegakan hukum, dengan tujuan memahami dan menanggulangi korupsi, serta untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat, tutup Saut.
(Pn)

