Bekasi Utara – PENA 98 | Di tengah gencarnya narasi percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi, praktik di lapangan justru memunculkan tanda tanya serius. Pantauan PENA 98 pada Rabu malam (22/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, pekerjaan pengecoran jalan berlangsung di Jalan Duta Prima, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara—dalam kondisi minim keterbukaan informasi proyek.
Jalan yang sebelumnya rusak parah dan dipenuhi lubang itu kini mulai dicor. Sekitar 100 meter badan jalan telah rampung. Aktivitas dilakukan malam hari dengan melibatkan kurang lebih 20 pekerja, diduga untuk mengejar target waktu. Namun di balik percepatan tersebut, muncul sejumlah kejanggalan yang patut ditelusuri lebih jauh.
Di lokasi, awak media menemukan papan informasi proyek yang mencantumkan pagu anggaran sebesar Rp4.380.612.329, dengan penyedia jasa CV. Mutiara Jaya serta nomor kontrak 620.01./10.0059.4.006/DBMSDA-BM/2026/62738005. Ironisnya, papan tersebut tidak mencantumkan volume pekerjaan, spesifikasi teknis, maupun rincian panjang dan lebar jalan yang akan dikerjakan—padahal hal tersebut merupakan elemen wajib dalam transparansi proyek publik.
Dari hasil investigasi lanjutan PENA 98 di lokasi proyek, ditemukan fakta yang memperkuat dugaan penyimpangan. Pekerjaan pengecoran diduga dilakukan tanpa menggunakan tulangan besi (wiremesh atau besi beton), melainkan hanya cor beton biasa di atas permukaan jalan.
Jika temuan ini benar, maka hal tersebut sangat janggal dan berpotensi melanggar standar teknis konstruksi jalan beton. Dalam praktik umum, penggunaan tulangan besi bertujuan memperkuat struktur, menahan beban kendaraan, serta mencegah retak dini. Tanpa tulangan, kualitas jalan berisiko cepat rusak, terlebih pada jalur dengan intensitas lalu lintas tinggi.
Ketiadaan informasi volume pekerjaan membuka ruang gelap dalam pengawasan publik. Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi merupakan prinsip utama. Tanpa informasi volume, publik tidak memiliki dasar untuk mengukur kewajaran anggaran terhadap output fisik yang dihasilkan.
Lebih jauh, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan membuka peluang terjadinya:
• Mark-up anggaran, di mana nilai proyek tidak sebanding dengan hasil pekerjaan.
• Pengurangan spesifikasi teknis, termasuk dugaan penghilangan tulangan besi.
• Manipulasi volume pekerjaan, yang sulit diverifikasi karena tidak dipublikasikan sejak awal.
•
Dari hasil pengamatan dan investigasi awal, terdapat sejumlah indikator yang dapat menjadi pintu masuk dugaan praktik korupsi:
1. Informasi proyek tidak lengkap
Ketiadaan volume pekerjaan dalam papan informasi merupakan pelanggaran serius terhadap asas keterbukaan.
2. Dugaan pengurangan material utama
Tidak digunakannya tulangan besi mengindikasikan potensi penghematan biaya yang tidak wajar, yang berujung pada dugaan penyimpangan anggaran.
3. Pekerjaan dilakukan malam hari
Aktivitas malam hari berpotensi mengurangi pengawasan publik dan membuka celah praktik tidak transparan.
4. Nilai anggaran besar tanpa rincian teknis terbuka
Dengan nilai mencapai Rp4,3 miliar, proyek ini seharusnya memiliki detail teknis yang jelas dan dapat diawasi publik.
Kondisi ini mendesak adanya audit menyeluruh dari pihak berwenang, termasuk Inspektorat daerah maupun aparat penegak hukum. Selain itu, peran Komisi Pemberantasan Korupsi dan lembaga pengawas lainnya diharapkan dapat melakukan supervisi apabila ditemukan indikasi kuat penyimpangan.
PENA 98 menilai, transparansi bukan sekadar formalitas papan proyek, melainkan bentuk tanggung jawab kepada publik atas penggunaan uang negara. Jika sejak awal informasi sudah tidak terbuka dan ditemukan dugaan pengurangan spesifikasi material, maka wajar publik mencurigai adanya praktik yang tidak beres.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait di Bekasi. PENA 98 akan terus menelusuri dan membuka fakta di balik proyek ini.
( Boston Nainggolan )



