Notification

×

Iklan

Iklan

Di duga Polsek Cilincing Masih Saja Menempati Tanah Pemda DKI Jakarta – Perlu Adanya Sinergi Pihak Terkait untuk Realisasikan Kantor Sendiri.

| Maret 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-07T15:48:07Z


  Jakarta pena98-  Jumat(/2/2026) -Awak awak media yang melakukan kunjungan ke Polsek Cilincing mendapati kondisi kantor yang usang dan masih menggunakan bangunan lama tanpa perubahan sedikit pun dan dalam struktur maupun fasilitas operasional. 

Setelah melakukan penelusuran juga verifikasi lebih lanjut, diketahui bahwa kantor polsek cilincing hingga saat ini masih menempati tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi DKI Jakarta – kondisi yang tidak hanya terjadi di sini, namun juga di beberapa polsek lain di Jakarta seperti Polsek Kemang dan Polsek Kembangan menurut data dari Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Provinsi DKI Jakarta tahun 2025.
 
"Mestipun demikian kami jajaran Polsek Cilincing tetap konsisten memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar IPTU Benny Simbolon, S.H.,, M.A., Kanit Intel Polsek Cilincing ketika bertemu awak media

Mereka menyampaikan bahwa masyarakat adalah fokus utama dalam setiap langkah kerja dan pelayanan yang diberikan. Namun, keterbatasan fasilitas akibat belum memiliki lahan serta kantor sendiri menjadi tantangan yang tidak bisa dibiarkan. 

Berdasarkan laporan evaluasi operasional Polri Jakarta Utara tahun 2025, kapasitas ruang layanan publik Polsek Cilincing hanya mampu menampung maksimal 5-15 orang sekaligus, padahal rata-rata kunjungan masyarakat setiap hari mencapai 35-40 orang. 

Selain itu, ruang untuk penyimpanan bukti dan alat operasional juga terbatas, yang berpotensi mempengaruhi kualitas penyelidikan kasus.
 
Sebagai awak awak media yang peduli dengan kondisi keamanan dan pelayanan publik di wilayah Cilincing, kami mengangkat isu ini bukan hanya untuk menyampaikan masalah, namun juga untuk mengusulkan solusi nyata yang dapat diimplementasikan. 

Berdasarkan studi kasus pembangunan kantor polsek mandiri di beberapa wilayah di Indonesia, berikut adalah beberapa solusi yang dapat diambil:
 
1. Sinergi antara Pemda DKI Jakarta dan Polri

Pemda DKI Jakarta dapat mengalihkan status lahan yang saat ini ditempati Polsek Cilincing menjadi hak milik negara melalui proses hibah atau peralihan hak pengguna, seperti yang telah dilakukan untuk Polsek Tanah Abang pada tahun 2024. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Ruang dan Bangunan Instansi Keamanan, pemerintah daerah berkewajiban mendukung penyediaan lahan untuk kebutuhan operasional kepolisian.
 
2. Pendanaan Bersama antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Anggaran pembangunan kantor polsek baru dapat dicicil melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Berdasarkan perkiraan dari Dinas PUPR DKI Jakarta, pembangunan kantor polisi skala kecamatan dengan fasilitas lengkap membutuhkan anggaran sekitar Rp 8-10 miliar. Data data dari Kementerian Keuangan (kemenkeu) menunjukkan bahwa alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur kepolisian di Jakarta tahun 2026 mencapai Rp 120 miliar, yang dapat dialokasikan untuk beberapa kantor kantor polsek yang masih belum memiliki kantor mandiri.
 
3. Program Kerjasama dengan BUMN/BUMD

Pemerintah dapat menjalin kerjasama yang baik dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti pada Jakarta Propertindo untuk membantu pembiayaan atau pengelolaan pembangunan. Contohnya, pada tahun 2025, Polsek Grogol Petamburan bekerja sama dengan sebuah BUMN untuk membangun fasilitas layanan publik tambahan sebelum kantor utama selesai dibangun.
 
4. Prioritaskan Pembangunan Berdasarkan Kebutuhan Wilayah

Wilayah Cilincing memiliki luas wilayah sekitar 11,37 kilometer persegi dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 450.000 jiwa menurut data BPS Jakarta Utara tahun 2025. Tingginya aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat di kawasan ini membuat kebutuhan akan kantor polisi yang memadai menjadi sangat penting. 

Oleh karena itu, pembangunan kantor Polsek Cilincing perlu masuk dalam prioritas program kerja Pemda DKI Jakarta dan Polri Jakarta Utara tahun 2026.
 
Dengan memiliki tempat sendiri yang dilengkapi fasilitas yang memadai, diharapkan Polsek Cilincing dapat meningkatkan kapasitas kerja hingga 40% sesuai proyeksi dari Direktorat Pembangunan Infrastruktur Polri. 

Hal ini akan memberikan manfaat sangat besar bagi seluruh masyarakat wilayah Cilincing, termasuk peningkatan kecepatan respon operasional dan kualitas layanan publik/masyarakat.
 
Kami sangat berharap langkah perhatian terhadap Polsek Cilincing dapat segera dilakukan melalui kerja sama yang sinergis antara semua pihak terkait. 

Dengan demikian, keinginan untuk memiliki kantor sendiri bisa terealisasikan dan personel polisi dapat lebih maksimal dalam melayani serta melindungi masyarakat yang mereka sebut sebagai idola paling utama.
(Mula sudiro pakpahan)
×
Berita Terbaru Update