Jakarta, Pena98 – Kondisi kantor Polsek Cilincing, Jakarta Utara menjadi sorotan setelah awak media melakukan kunjungan langsung dan mendapati bangunan yang masih menggunakan fasilitas lama serta minim pembaruan pada struktur maupun sarana operasional.
Dalam peninjauan tersebut terlihat sejumlah fasilitas pelayanan publik yang sudah tidak memadai. Bangunan kantor dinilai mengalami penurunan kualitas seiring usia pemakaian, sementara kebutuhan pelayanan masyarakat terus meningkat.
Hasil penelusuran dan verifikasi yang dilakukan awak media menunjukkan bahwa hingga saat ini Polsek Cilincing masih menempati lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kondisi serupa juga disebut terjadi di beberapa wilayah lain, seperti Polsek Kemang dan Polsek Kembangan, sebagaimana tercatat dalam data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) DKI Jakarta tahun 2025.
Meski menghadapi keterbatasan fasilitas, jajaran Polsek Cilincing menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Meski dengan keterbatasan yang ada, kami di jajaran Polsek Cilincing tetap konsisten memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar IPTU Benny Simbolon, S.H., M.A., Kanit Intel Polsek Cilincing, saat ditemui awak media.
Menurutnya, masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap langkah kerja kepolisian. Namun demikian, keterbatasan fasilitas akibat belum memiliki lahan serta kantor sendiri menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian serius.
Berdasarkan laporan evaluasi operasional Polri Jakarta Utara tahun 2025, kapasitas ruang pelayanan publik di Polsek Cilincing hanya mampu menampung sekitar 5 hingga 15 orang dalam satu waktu. Sementara itu, rata-rata jumlah masyarakat yang datang setiap hari mencapai 35 hingga 40 orang.
Kondisi tersebut dinilai kurang ideal bagi pelayanan publik yang optimal. Selain ruang pelayanan yang terbatas, fasilitas penyimpanan barang bukti serta sarana operasional lainnya juga masih minim, yang berpotensi mempengaruhi efektivitas penanganan perkara.
Melihat kondisi tersebut, awak media yang menaruh perhatian pada peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah Cilincing menilai perlunya langkah konkret dari berbagai pihak untuk mencari solusi.
Beberapa alternatif solusi yang dapat dipertimbangkan antara lain:
Pertama, sinergi antara Pemprov DKI Jakarta dan Polri.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mempertimbangkan mekanisme hibah atau pengalihan status lahan yang saat ini ditempati Polsek Cilincing menjadi aset negara untuk kepentingan kepolisian. Skema serupa pernah diterapkan pada pembangunan kantor Polsek Tanah Abang pada tahun 2024.
Kedua, skema pendanaan bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Pembangunan kantor Polsek baru dapat didukung melalui kombinasi anggaran APBN dan APBD DKI Jakarta. Berdasarkan estimasi Dinas PUPR DKI Jakarta, pembangunan kantor polisi tingkat kecamatan dengan fasilitas lengkap membutuhkan anggaran sekitar Rp8 miliar hingga Rp10 miliar.
Ketiga, kerja sama dengan BUMN maupun BUMD.
Pemerintah juga dapat menggandeng perusahaan milik negara atau daerah untuk membantu pembangunan fasilitas pelayanan publik. Skema kolaborasi seperti ini pernah diterapkan dalam pembangunan fasilitas tambahan di wilayah Jakarta Barat.
Keempat, penetapan prioritas pembangunan.
Wilayah Cilincing memiliki luas sekitar 11,37 kilometer persegi dengan jumlah penduduk lebih dari 450 ribu jiwa, berdasarkan data BPS Jakarta Utara tahun 2025. Tingginya mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi menjadikan kebutuhan akan kantor polisi yang representatif semakin mendesak.
Dengan tersedianya kantor sendiri yang dilengkapi fasilitas memadai, kapasitas pelayanan dan operasional Polsek Cilincing diproyeksikan dapat meningkat secara signifikan. Hal tersebut diharapkan mampu mempercepat respons kepolisian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, berbagai pihak berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah, kepolisian, serta pemangku kepentingan lainnya agar pembangunan kantor Polsek Cilincing dapat segera direalisasikan.
Sinergi yang kuat antarinstansi dinilai menjadi kunci agar aparat kepolisian dapat bekerja lebih optimal dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Mula pakpahan

