JAKARTA TIMUR, Media Pena 98 – Sorotan terhadap pelayanan publik dan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat. Kondisi tersebut terlihat saat sejumlah awak media melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Timur, Rabu (8/8/2026) sekitar pukul 14.50 WIB.
Kedatangan awak media tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi dengan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Bina Marga Jakarta Timur. Namun, ketika menanyakan keberadaan Kasudin kepada salah seorang ASN, awak media justru mendapatkan jawaban bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui keberadaan pimpinan.
Situasi tersebut kemudian menjadi perhatian karena pada saat kunjungan berlangsung, sejumlah pegawai terlihat berada di ruang kerja. Berdasarkan pengamatan awak media, terdapat pegawai yang terlihat menggunakan telepon seluler, duduk santai, menikmati makanan ringan, hingga menggunakan laptop untuk menonton tayangan yang diduga tidak berkaitan dengan pekerjaan.
Kondisi tersebut, apabila benar berlangsung pada jam kerja, tentu patut menjadi perhatian serius karena aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, disiplin, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, saat awak media datang, petugas pelayanan atau petugas yang seharusnya berada di bagian depan kantor juga disebut tidak terlihat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pelayanan dan koordinasi internal di lingkungan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur.
Sorotan ini bukan semata-mata ditujukan kepada individu tertentu, melainkan menjadi momentum bagi pimpinan untuk melakukan evaluasi terhadap disiplin, pelayanan, serta efektivitas kerja aparatur di lingkungan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur.
ASN merupakan bagian dari penyelenggara pelayanan publik yang pembiayaan operasional dan penghasilannya bersumber dari keuangan negara. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik sekaligus memastikan bahwa kewajiban kedinasan dijalankan secara bertanggung jawab selama jam kerja.
Apabila ditemukan pegawai yang memang meninggalkan tugas, menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, atau melakukan aktivitas lain yang tidak sesuai dengan ketentuan jam kerja, maka kondisi tersebut semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal sesuai aturan kepegawaian.
Atas kondisi tersebut, pemerintah daerah maupun instansi terkait diharapkan tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga meningkatkan pengawasan langsung terhadap kedisiplinan aparatur.
Gubernur DKI Jakarta bersama jajaran terkait dinilai perlu memastikan bahwa pelayanan di tingkat suku dinas berjalan secara optimal. Jika diperlukan, pemeriksaan mendadak atau inspeksi mendadak (sidak) dapat dilakukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran disiplin harus tetap diverifikasi secara objektif. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi harus diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan disiplin ASN yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan penilaian atau dugaan dari pihak luar.
Masyarakat pada akhirnya berharap seluruh aparatur pemerintah dapat menunjukkan etos kerja, kedisiplinan, dan tanggung jawab yang sejalan dengan amanah pelayanan publik.
Mula pakpahan


