JAKARTA — Pena 98, Sabtu 15 Agustus 2026 — Sejumlah warga Rumah Susun (Rusun) Klender, Jalan Delima Raya, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Malaka Sari, Jakarta Timur, menyampaikan keberatan terhadap tata kelola dan kepemimpinan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Klender (PPPSRSK) yang saat ini dipimpin Faisal Bustami.
Keberatan warga tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan, evaluasi, serta pengawasan dari pihak berwenang. Warga berharap pengelolaan PPPSRSK dapat berjalan secara transparan, profesional, sesuai ketentuan, serta mengutamakan kepentingan seluruh pemilik dan penghuni rusun.
Berikut sejumlah hal yang menjadi sorotan warga:
1. Persoalan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
Warga mempertanyakan belum adanya laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses dan dijelaskan secara terbuka oleh Ketua dan pengurus PPPSRSK. Menurut warga, LPJ merupakan bagian penting dalam pertanggungjawaban pengelolaan organisasi, termasuk terkait penggunaan dan pengelolaan keuangan.
Warga meminta agar seluruh laporan pengelolaan organisasi disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik maupun penghuni sesuai ketentuan yang berlaku. Warga juga meminta pihak terkait melakukan verifikasi terhadap penerapan ketentuan yang mereka sebutkan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2021.
2. Transparansi Pengangkatan Karyawan dan Dugaan Konflik Kepentingan
Warga juga mempertanyakan transparansi dalam proses pengangkatan sejumlah karyawan PPPSRSK, termasuk adanya anggota keluarga Ketua yang disebut ikut bekerja dalam lingkungan kepengurusan.
Menurut warga, kondisi tersebut perlu diklarifikasi dan diperiksa untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan, praktik nepotisme, atau bentuk penyalahgunaan kewenangan. Warga merujuk pada ketentuan yang mereka kaitkan dengan Permen Tahun 2021 Pasal 21 ayat (1) huruf e serta Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 Pasal 45 huruf q.
Mereka meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku agar persoalan tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
3. Keberadaan dan Keterlibatan PANMUS
Sorotan berikutnya ditujukan kepada Maulana Fatah Fahada, yang disebut warga sebagai Ketua Panitia Musyawarah (PANMUS). Warga mempertanyakan keterlibatannya dalam struktur kepengurusan PPPSRSK setelah proses musyawarah.
Warga juga mempertanyakan apakah PANMUS telah dibubarkan secara resmi, mengingat menurut mereka belum terdapat undangan kepada warga maupun dokumentasi yang menunjukkan pelaksanaan rapat pembubaran PANMUS.
Warga meminta persoalan tersebut diklarifikasi dan diverifikasi dengan mengacu pada ketentuan yang mereka sebutkan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 Pasal 26 ayat (11).
4. Struktur Organisasi dan Pengelolaan Kepengurusan
Selain itu, warga menyoroti kejelasan struktur organisasi PPPSRSK, mekanisme kerja pengurus, serta hubungan kerja dengan para karyawan yang bertugas.
Warga menyebut adanya karyawan yang menurut mereka belum memiliki kontrak kerja yang jelas. Mereka juga mempertanyakan kehadiran Ketua PPPSRSK dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Menurut keterangan warga, dalam kondisi tertentu tugas Ketua disebut pernah dijalankan oleh istrinya. Warga mempertanyakan dasar kewenangan tindakan tersebut karena, menurut mereka, tidak terdapat surat kuasa yang dapat ditunjukkan.
Warga juga mempersoalkan penunjukan anak Ketua sebagai bendahara PPPSRSK yang disebut tidak melalui persetujuan warga maupun pengurus lainnya. Hal tersebut dinilai perlu mendapatkan klarifikasi untuk memastikan seluruh proses pengangkatan pengurus telah sesuai mekanisme organisasi dan peraturan yang berlaku.
Dalam persoalan struktur organisasi, warga juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap penerapan ketentuan yang mereka kaitkan dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018.
Badan Pengawas Diminta Turut Memberikan Penjelasan
Warga turut mempertanyakan fungsi pengawasan internal PPPSRSK. Willson Hutapea, yang disebut sebagai Badan Pengawas PPPSRSK, menurut keterangan warga dinilai belum mengetahui secara menyeluruh berbagai persoalan yang selama ini mereka keluhkan.
Karena itu, warga berharap Badan Pengawas dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan meminta seluruh persoalan yang dipermasalahkan diperiksa berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan yang berlaku.
Warga Minta Pemerintah Turun Tangan
Atas berbagai persoalan tersebut, warga Rusun Klender berharap Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, Kasudin terkait, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Malaka Sari dan Malaka Jaya, serta instansi terkait lainnya dapat memberikan perhatian dan melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola PPPSRSK.
Warga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan kepengurusan PPPSRSK. Sebagian warga bahkan mengharapkan adanya tindakan tegas, termasuk pencopotan atau pemberhentian terhadap pihak-pihak yang dinilai bermasalah, di antaranya Faisal Bustami, Ratih, Maulana Fatah Fahada, dan Nasrul Sito, apabila setelah dilakukan pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, seluruh tudingan dan keberatan tersebut masih merupakan pernyataan serta aspirasi warga yang perlu diverifikasi. Pihak-pihak yang disebutkan dalam keberatan tersebut berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan atas setiap persoalan yang dipersoalkan warga.
Warga berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik internal, tetapi dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi, musyawarah, transparansi, serta pengawasan pemerintah. Mereka menegaskan bahwa tujuan utama keberatan tersebut adalah mendorong pengelolaan Rusun Klender yang terbuka, profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan seluruh pemilik serta penghuni.
Mula pakpahan


