Notification

×

Iklan

Iklan

Pemohon Desak Hakim Batalkan SP2 Lid Polrestro Bekasi Kota, Nilai Penghentian Penyelidikan Prematur

| Juli 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-09T09:22:22Z


   Kota Bekasi, Pena98 – Sidang praperadilan dengan Register Perkara Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks di Pengadilan Negeri Bekasi memasuki agenda penyampaian kesimpulan. Dalam sidang tersebut, Pemohon melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Bilher Situmorang, S.H. & Partners meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) yang diterbitkan oleh Termohon, Polres Metro Bekasi Kota.

  Dalam dokumen kesimpulan yang disampaikan di persidangan, Pemohon berpendapat bahwa penghentian penyelidikan dilakukan sebelum seluruh rangkaian proses penyelidikan selesai secara utuh, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum.

 "Lima Pokok Argumentasi Pemohon

Dalam kesimpulannya, Pemohon mengemukakan lima alasan utama sebagai dasar permohonan kepada Majelis Hakim.

 "Pertama, Pemohon menilai penyelidikan atas laporan yang diajukannya belum dilakukan secara lengkap dan menyeluruh sehingga belum memenuhi syarat untuk dihentikan.

 "Kedua, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, Pemohon menyatakan bahwa SP2 Lid diterbitkan ketika proses analisis materiil terhadap alat bukti dan keterangan para pihak masih berlangsung. Atas dasar itu, Pemohon menilai penerbitan SP2 Lid bersifat prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

 "Ketiga, Pemohon mengutip pendapat ahli yang menerangkan bahwa penyelidikan dan penyidikan merupakan satu rangkaian proses dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, penghentian penyelidikan dinilai tidak tepat apabila proses penyelidikan sendiri belum diselesaikan secara utuh.

 "Keempat, Pemohon menyatakan telah menempuh mekanisme keberatan administratif dengan menyampaikan pengaduan kepada Wasidik SP3D Polda Metro Jaya serta mengirimkan surat keberatan kepada atasan penyidik di Polres Metro Bekasi Kota agar penyelidikan dibuka kembali. Namun, hingga permohonan praperadilan diajukan ke pengadilan, Pemohon mengaku belum memperoleh tanggapan.

 "Kelima, Pemohon menilai Termohon tidak menghadirkan saksi maupun ahli dalam persidangan untuk membantah dalil dan keterangan yang diajukan Pemohon.

Berlandaskan KUHAP dan Peraturan Kapolri

Dalam kesimpulannya, Pemohon berpendapat bahwa penghentian penyelidikan semestinya dilakukan setelah seluruh tahapan penyelidikan dilaksanakan secara lengkap, profesional, dan objektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan Kapolri mengenai manajemen penyidikan.

Menurut Pemohon, penghentian penyelidikan yang dilakukan sebelum seluruh proses selesai berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum dan dapat mengurangi hak warga negara untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Delapan Petitum kepada Majelis Hakim

Melalui permohonannya, Pemohon meminta Majelis Hakim:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

2. Menolak seluruh eksepsi dan dalil yang diajukan Termohon.

3. Menyatakan penerbitan SP2 Lid dilakukan secara prematur dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

4. Menyatakan SP2 Lid tidak mengikat secara hukum.

5. Memerintahkan Termohon membuka kembali serta melanjutkan penyelidikan secara profesional, objektif, dan menyeluruh.

6. Memerintahkan Termohon melaksanakan putusan pengadilan dengan itikad baik.

7. Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.

8. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebagai petitum subsidair, Pemohon juga memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) apabila berpendapat lain.

Boston 

×
Berita Terbaru Update