Pena98 – Jakarta, 9 Juli 2026 – Personel Polsek Cakung bersama Polres Metro Jakarta Timur melaksanakan pengamanan jalannya persidangan perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi bohong (hoaks) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
"Pengamanan dipimpin oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Dr. Alfian Nurrizal, S.H., M.H., S.I.K., M.Hum., bersama personel Polres Metro Jakarta Timur. Sementara dari Polsek Cakung, pengamanan dipimpin oleh Kapolsek Cakung AKP Andre Try Putra, S.I.K., M.H., didampingi personel Bhabinkamtibmas serta unsur Babinsa.
"Persidangan tersebut merupakan perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran hoaks dengan Nomor Perkara 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM, yang menghadirkan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang beralamat di Jalan Dr. Sumarno No. 1, RT 007/RW 004, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Agenda persidangan pada hari itu adalah pemeriksaan terkait perlawanan atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa. Selama proses persidangan berlangsung, aparat kepolisian bersama unsur pengamanan terkait melakukan pengamanan secara menyeluruh di area pengadilan guna memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.
Berkat kesiapsiagaan aparat keamanan, seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan lancar tanpa adanya gangguan yang berarti. Situasi di dalam maupun di sekitar lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terpantau aman dan kondusif hingga persidangan selesai.
Mula pakpahan









