JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya secara resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada Senin (13/7/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan, termasuk dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), intimidasi terhadap pihak yang diperiksa, serta dugaan pengabaian hak memperoleh pendampingan hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi.
Laporan tersebut telah diregistrasi melalui Surat Nomor 0250/DUMAS/LBH-HR/DPP/VII/2026 LBH Harimau Raya meminta Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik dalam proses penanganan perkara.
Pengaduan itu berkaitan dengan proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2845/IX/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 September 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/415/X/RES.1.6/2025/Restro Bks tertanggal 23 Oktober 2025.
Dalam dokumen pengaduan, LBH Harimau Raya menyebut terdapat dugaan penyimpangan prosedur yang melibatkan tim penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi. Beberapa nama yang tercantum dalam administrasi penyidikan, termasuk IPDA Arif Setiawan, S.H., BRIPDA Muhamad Anwar, serta penyidik lainnya, disebut sebagai pihak yang menangani proses pemeriksaan tersebut. Namun demikian, pengaduan ini masih merupakan tuduhan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan resmi dari hasil pemeriksaan Propam.
Menurut LBH Harimau Raya, klien mereka, Nuer Kholis Majid, mengaku menjalani pemeriksaan tanpa didampingi penasihat hukum sebagaimana hak yang dijamin dalam proses peradilan pidana. Selain itu, klien juga mengklaim tidak diberikan kesempatan mempelajari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum diminta menandatangani dokumen tersebut.
LBH Harimau Raya juga menduga adanya tekanan psikologis yang membuat klien merasa tidak memiliki pilihan selain menandatangani dokumen pemeriksaan. Apabila benar terjadi, praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip due process of law serta hak setiap warga negara untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Tidak hanya itu, kuasa hukum mengaku mengalami kesulitan memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan maupun dokumen administrasi penyidikan lainnya. Menurut LBH Harimau Raya, permohonan resmi yang telah diajukan kepada penyidik hingga kini belum dipenuhi, sehingga dinilai menghambat upaya pembelaan hukum terhadap kliennya.
Atas dasar itu, LBH Harimau Raya meminta Divisi Propam Polri membentuk tim pemeriksa independen untuk mengaudit seluruh proses penyidikan yang dilakukan Unit PPA Polres Metro Bekasi. Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup keabsahan administrasi penyidikan, mekanisme pemeriksaan saksi maupun terlapor, hingga dugaan adanya tekanan atau pelanggaran terhadap hak-hak pihak yang diperiksa.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun unsur tindak pidana, LBH Harimau Raya meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Ketua Umum DPP LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid., menegaskan bahwa pengaduan kepada Divisi Propam bukan bertujuan mencampuri substansi perkara pidana yang sedang ditangani penyidik, melainkan sebagai bentuk kontrol terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang dinilai dapat mencederai keadilan.
> "Pengaduan ini sama sekali bukan dimaksudkan untuk mengintervensi pokok perkara pidana yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan agar penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip due process of law. Kami menuntut pemeriksaan menyeluruh agar kepastian hukum yang objektif dan berkeadilan dapat ditegakkan tanpa ada intimidasi," tegas Dimas Wahyu dalam keterangan resminya.
LBH Harimau Raya menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan internal yang dilakukan Divisi Propam Polri hingga terdapat kepastian hukum atas pengaduan tersebut. Organisasi bantuan hukum itu berharap Propam bertindak independen, profesional, dan transparan dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran etik maupun disiplin yang dilakukan aparat penegak hukum.
Pantas Sudirman Nainggolan

