Notification

×

Iklan

Iklan

Ahli Sebut SP2Lid Dapat Diuji Melalui Praperadilan dalam Sidang di PN Bekasi

| Juli 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-08T07:37:15Z


   KOTA BEKASI, Pena98 – Sidang praperadilan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks di Pengadilan Negeri Bekasi menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Dr. H. Toto Suparno, S.H., M.H., yang berpendapat bahwa penetapan penghentian penyelidikan (SP2Lid) dapat diuji melalui mekanisme praperadilan meskipun belum diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pendapat tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Dr. Fahzal Hendrik, S.H., M.H., saat agenda pemeriksaan saksi ahli atas permohonan praperadilan yang diajukan Lambok Nababan terhadap Polres Metro Bekasi Kota.

 "Dalam persidangan, hakim terlebih dahulu mengajukan pertanyaan mengenai kedudukan hakim dalam sistem penegakan hukum.

"Penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, dan hakim sama-sama penegak hukum. Apakah hakim dapat dipraperadilkan?" tanya hakim.

Menjawab pertanyaan tersebut, Toto Suparno menyatakan bahwa hakim tidak dapat menjadi objek praperadilan karena menjalankan fungsi pengawasan secara horizontal terhadap proses penegakan hukum.

Hakim kemudian menanyakan apakah seluruh tindakan paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Pasal 158 KUHAP, termasuk penghentian penyelidikan melalui SP2Lid, dapat menjadi objek praperadilan.

Menanggapi hal itu, Toto menegaskan bahwa SP2Lid dapat diuji melalui praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Menurutnya, sekalipun belum diatur secara tegas dalam undang-undang, pengujian terhadap SP2Lid tetap dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun yuridis melalui pengembangan hukum (rechtvinding).

Ia menjelaskan bahwa penyelidikan merupakan rangkaian awal dalam proses penegakan hukum yang bertujuan mencari dan menemukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Karena itu, apabila proses penyelidikan dinilai belum dilakukan secara utuh atau belum memenuhi standar yang semestinya, penghentian penyelidikan dapat dinilai prematur dan layak diuji melalui praperadilan.

Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Borobudur tersebut juga menerangkan bahwa tugas penyelidik adalah mencari fakta dan alat bukti hingga memperoleh gambaran yang utuh mengenai suatu peristiwa pidana.

Apabila penyelidik menilai masih terdapat barang bukti atau keterangan yang berada pada pihak pelapor maupun pihak lain, menurutnya, penyelidik dapat kembali melakukan pemanggilan untuk melengkapi proses penyelidikan.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon, Toto kembali menegaskan bahwa penyelidikan merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dari proses penyidikan.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon mengungkapkan bahwa pada April 2024 kliennya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyebutkan terlapor telah dipanggil namun tidak hadir. Namun sekitar enam bulan kemudian penyelidik menerbitkan SP2Lid.

Menanggapi kondisi tersebut, Toto berpendapat bahwa apabila fakta yang disampaikan benar, penghentian penyelidikan dapat dinilai belum didasarkan pada proses penyelidikan yang sempurna sehingga berpotensi bersifat prematur.

Kuasa hukum pemohon juga menyampaikan bahwa Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah memberikan petunjuk agar penyelidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Menurut Toto, apabila petunjuk tersebut tidak dilaksanakan, pelapor dapat kembali menyampaikan laporan maupun menempuh upaya hukum melalui praperadilan.

 "Selain saksi ahli, persidangan juga mendengarkan keterangan saksi fakta, Osman Sirait, warga Kelurahan Pengasinan, Kota Bekasi.

Osman mengaku mengetahui pelaksanaan eksekusi rumah milik Lambok Nababan pada 22 November 2023. Ia menjelaskan bahwa saat juru sita membacakan berita acara eksekusi, alamat objek yang disebut berada di RT 03/RW 01 Nomor 45, Kelurahan Pengasinan.

Menurut Osman, Lambok Nababan saat itu memprotes karena objek yang hendak dieksekusi berbeda dengan objek yang tercantum dalam putusan, yakni berada di RT 05/RW 01 Nomor 14. Eksekusi pada hari itu akhirnya dibatalkan.

 "Namun beberapa bulan kemudian, kata Osman, eksekusi kembali dilakukan dan terlaksana terhadap rumah yang berada di RT 05/RW 01 Nomor 14.

Menutup persidangan, hakim Fahzal Hendrik menegaskan bahwa tujuan praperadilan bukan untuk mempermalukan institusi kepolisian, melainkan untuk menguji apakah proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pemohon Lambok Nababan menyatakan dirinya mengajukan praperadilan karena menilai penyidik Polres Metro Bekasi Kota tidak melaksanakan petunjuk yang diberikan Biro Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/901/2024 tertanggal 10 Januari 2024 yang ditangani Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP.

Namun, dalam perkembangannya penyidik menerbitkan penetapan penghentian penyelidikan (SP2Lid). Keputusan tersebut kemudian digugat melalui mekanisme praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyelidikan tersebut.

Dalam permohonannya, pemohon berpendapat bahwa penerbitan SP2Lid tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Pemohon juga menyatakan masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan melalui proses penegakan hukum yang profesional.

Sidang praperadilan sebelumnya sempat ditunda setelah pihak termohon, Polres Metro Bekasi Kota, tidak hadir pada sidang perdana. Menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, ketidakhadiran tersebut karena kuasa hukum termohon belum memperoleh surat kuasa resmi dari pimpinan.

Boston

×
Berita Terbaru Update