JAKARTA, Pena 98 – Sejumlah pramudi (pengemudi) JakLingko menyampaikan keluhan terkait status kerja, besaran gaji, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta kesejahteraan yang mereka nilai belum sesuai dengan harapan. Aspirasi tersebut disampaikan kepada awak media dalam wawancara yang berlangsung pada Selasa (15/7/2026).
Dalam keterangannya, para pramudi mengaku menjalankan tugas setiap hari dengan tanggung jawab yang besar dalam memberikan pelayanan transportasi kepada masyarakat. Namun, mereka mengaku masih menghadapi berbagai persoalan yang dinilai memengaruhi rasa aman dan kenyamanan dalam bekerja.
"Kami merasa tidak pernah benar-benar tenang saat bekerja. Selain persoalan kesejahteraan, kami juga mengeluhkan adanya sanksi atau denda yang menurut kami cukup memberatkan," ujar salah seorang pramudi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Para pramudi juga mempertanyakan besaran penghasilan yang mereka terima. Mereka mengklaim memperoleh informasi bahwa nilai kompensasi yang dialokasikan mencapai sekitar Rp5,7 juta per bulan. Namun, menurut pengakuan mereka, pendapatan yang diterima hanya sekitar Rp150 ribu per hari dengan perhitungan 26 hari kerja, atau sekitar Rp3,9 juta per bulan sebelum potongan, sehingga mereka menilai penghasilan tersebut berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Pernyataan ini merupakan klaim dari para pramudi dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak terkait.
Selain persoalan penghasilan, para pramudi berharap adanya kejelasan mengenai status hubungan kerja, kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan), serta peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh.
Melalui media, mereka juga menyampaikan harapan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, serta Kementerian Ketenagakerjaan agar memberikan perhatian terhadap aspirasi yang mereka sampaikan.
"Kami berharap pemerintah dapat memfasilitasi dialog dengan pihak pengelola sehingga persoalan status kerja, penghasilan, jaminan sosial, dan kesejahteraan pramudi dapat memperoleh solusi yang adil bagi semua pihak," ungkap salah seorang perwakilan pramudi.
Hingga berita ini diterbitkan, Pena 98 belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) maupun pengelola JakLingko terkait berbagai aspirasi dan klaim yang disampaikan para pramudi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat tanggapan resmi dari pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Mula pakpahan

