Notification

×

Iklan

Iklan

LSM KCBI: Ada Proyek Siluman Gentayangan di Lingkungan Pemkab Bekasi Tanpa Plang Nama

| Mei 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-22T10:44:29Z



   LSM KCBI menyoroti keras pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi yang dikerjakan tanpa mencantumkan plang nama proyek. Ketua Koordinator Nasional LSM KCBI, Luhut Sinaga, menyebut praktik ini sebagai bentuk proyek siluman yang merusak transparansi.


LSM KCBI menilai tidak adanya plang nama di lokasi proyek membuat publik tidak bisa mengetahui status dan sumber anggaran pekerjaan tersebut. “Kalau ada pekerjaan proyek tidak mencantumkan plang nama di lokasi, saya anggap itu proyek siluman. Lantas dari mana kita tahu ini proyek pemerintah atau proyek bagian umum kalau tidak ada plang proyek? Saya saja bingung, apalagi masyarakat awam,” kata Luhut Sinaga.


LSM KCBI menegaskan bahwa transparansi dan keterbukaan informasi publik hilang ketika plang proyek tidak dipasang. “Pencantuman nama proyek bukan rahasia negara. Negara sudah mengatur regulasinya, bukan asal-asalan,” ujar Luhut.


LSM KCBI menjelaskan bahwa pemasangan plang nama proyek berfungsi untuk menghindari kecurigaan publik dan memastikan akuntabilitas. “Wajar saya curiga dengan proyek yang dikerjakan bagian umum sekarang. Setiap proyek pemerintah, baik yang dibiayai APBN maupun APBD, wajib mencantumkan plang nama sesuai Perpres No. 70 Tahun 2012 dan UU KIP No. 14 Tahun 2008. Apa peraturan ini sudah tidak ada gunanya lagi?” tegas Luhut.


LSM KCBI menyebut praktik ini sudah menjadi tradisi buruk di lingkungan Pemkab Bekasi, khususnya di Sekretariat Bagian Umum. “Belum pernah saya menemukan plang proyek kalau kegiatannya dari bagian umum. Ini sudah kebiasaan buruk setiap tahun anggaran. Tujuannya apa? Untuk mengelabui publik agar bisa dikerjakan asal-asalan,” kata Luhut.


LSM KCBI mencontohkan pemborosan anggaran akibat tidak adanya pengawasan terbuka. “Keramik yang masih layak pakai dihancurkan dan diganti baru. Urgensinya apa? Apalagi kegiatannya di luar gedung. Ini jelas pemborosan anggaran. Di mana letak efisiensinya?” ujar Luhut.


LSM KCBI menyatakan bahwa tidak adanya plang nama proyek jelas melanggar peraturan dan berpotensi menimbulkan dugaan tindak pidana. “Imbasnya jelas melanggar peraturan dan bisa berpotensi tindak pidana. Tinggal aparat mau atau tidak melakukan penyelidikan. Pintu masuknya sudah ada,” katanya.


LSM KCBI mendesak Inspektorat Pemkab Bekasi untuk segera bertindak. “Hal ini sudah berlangsung lama. Masa Inspektorat tidak menindak? Tidak mungkin tidak tahu atau pura-pura tidak tahu,” tutup Luhut Sinaga.

(Pn98)

×
Berita Terbaru Update