Bekasi, Media Pena 98 — Proyek rehabilitasi Gedung Perpustakaan Kota Bekasi di Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, dengan nilai anggaran mencapai Rp5,4 miliar, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 itu diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara maksimal serta minim keterbukaan informasi kepada publik.
Pantauan wartawan di lokasi dalam tiga kali kunjungan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran mendasar dalam pelaksanaan proyek konstruksi tersebut. Mulai dari penempatan papan informasi proyek yang dinilai tidak transparan, hingga pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat beraktivitas di area bangunan tiga lantai.
Papan proyek diketahui hanya ditempel di sisi kiri pintu masuk gedung dan tidak terlihat jelas oleh masyarakat umum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait komitmen pelaksana proyek terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran negara bernilai miliaran rupiah.
Proyek dengan nama kegiatan Belanja Konstruksi Rehabilitasi Gedung Perpustakaan Kota Bekasi itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp5.425.749.000,00 dengan nomor kontrak 600.2.10.2/15.17 SPP 02. PPK/Bandung/DKPP. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Putra Bumen Abadi dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender.
Selain persoalan transparansi, penerapan K3 di lapangan juga diduga jauh dari standar. Beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja seperti helm proyek, sepatu safety, maupun APD wajib lainnya. Bahkan ditemukan pekerja hanya mengenakan jaket biasa saat bekerja di area konstruksi.
Padahal, proyek rehabilitasi gedung bertingkat memiliki risiko kerja tinggi dan wajib menerapkan sistem keselamatan kerja secara ketat sebagaimana diatur dalam regulasi jasa konstruksi dan ketenagakerjaan.
Temuan lain yang turut menjadi perhatian adalah metode perbaikan pada sejumlah dinding retak yang diduga hanya dilakukan dengan tambal dan pelapisan ulang tanpa penjelasan teknis terbuka terkait metode penguatan struktur bangunan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik terhadap kualitas hasil rehabilitasi jangka panjang.
Ironisnya, selama tiga kali kunjungan wartawan ke lokasi proyek, pihak pemborong maupun kepala tukang tidak pernah berada di tempat. Minimnya pengawasan lapangan dinilai dapat berdampak terhadap kualitas pekerjaan dan disiplin penerapan keselamatan kerja para pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Putra Bumen Abadi maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah temuan di lapangan tersebut.
Media Pena 98 akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR Kota Bekasi serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bekasi guna memperoleh penjelasan dan tanggapan resmi atas pelaksanaan proyek tersebut.
Pantas sudirman nainggolan





