Bekasi Utara – PENA 98 | Di tengah gencarnya narasi percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi, praktik di lapangan justru memunculkan tanda tanya serius. Pantauan PENA 98 pada Rabu malam (22/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, pekerjaan pengecoran jalan berlangsung di Jalan Duta Prima, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara—dalam kondisi minim keterbukaan informasi proyek.
Jalan yang sebelumnya rusak parah dan dipenuhi lubang itu kini mulai dicor. Sekitar 100 meter badan jalan telah rampung. Aktivitas dilakukan malam hari dengan melibatkan kurang lebih 20 pekerja, diduga untuk mengejar target waktu. Namun di balik percepatan tersebut, muncul sejumlah kejanggalan yang patut ditelusuri lebih jauh.
Di lokasi, awak media menemukan papan informasi proyek yang mencantumkan pagu anggaran sebesar Rp4.380.612.329, dengan penyedia jasa CV. Mutiara Jaya serta nomor kontrak 620.01./10.0059.4.006/DBMSDA-BM/2026/62738005. Ironisnya, papan tersebut tidak mencantumkan volume pekerjaan, spesifikasi teknis, maupun rincian panjang dan lebar jalan yang akan dikerjakan—padahal hal tersebut merupakan elemen wajib dalam transparansi proyek publik.
Ketiadaan informasi volume pekerjaan membuka ruang gelap dalam pengawasan publik. Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi merupakan prinsip utama sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan nasional. Tanpa informasi volume, publik tidak memiliki dasar untuk mengukur kewajaran anggaran terhadap output fisik yang dihasilkan.
Lebih jauh, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan membuka peluang terjadinya:
• Mark-up anggaran, di mana nilai proyek tidak sebanding dengan hasil pekerjaan.
• Pengurangan spesifikasi teknis, seperti kualitas beton atau ketebalan cor yang tidak sesuai standar.
• Manipulasi volume pekerjaan, yang sulit diverifikasi karena tidak dipublikasikan sejak awal.
Dari hasil pengamatan awal, terdapat beberapa indikator yang dapat menjadi pintu masuk dugaan praktik korupsi:
1. Informasi proyek tidak lengkap
Ketiadaan volume pekerjaan dalam papan informasi merupakan pelanggaran serius terhadap asas keterbukaan. Ini sering kali menjadi pola awal dalam proyek bermasalah.
2. Pekerjaan dilakukan malam hari
Meski tidak selalu melanggar, pekerjaan malam hari kerap digunakan untuk mengurangi pengawasan publik dan media. Hal ini perlu diuji apakah berkaitan dengan efisiensi waktu atau justru upaya menghindari kontrol sosial.
3. Nilai anggaran besar tanpa rincian teknis terbuka
Dengan nilai mencapai Rp4,3 miliar, proyek ini seharusnya memiliki detail teknis yang transparan dan mudah diakses publik. Ketertutupan justru memperbesar potensi penyimpangan.
4. Potensi lemahnya pengawasan internal
Jika papan proyek saja tidak memenuhi standar informasi, maka patut dipertanyakan bagaimana pengawasan dari dinas terkait berjalan.
Kondisi ini mendesak adanya audit menyeluruh dari pihak berwenang, termasuk Inspektorat daerah maupun aparat penegak hukum. Selain itu, peran Komisi Pemberantasan Korupsi dan lembaga pengawas lainnya diharapkan dapat melakukan supervisi apabila ditemukan indikasi kuat penyimpangan.
PENA 98 menilai, transparansi bukan sekadar formalitas papan proyek, melainkan bentuk tanggung jawab kepada publik atas penggunaan uang negara. Jika sejak awal informasi sudah ditutup-tutupi, maka wajar publik mencurigai adanya praktik yang tidak beres.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait di Bekasi. PENA 98 akan terus menelusuri dan membuka fakta di balik proyek ini.
Boston


