Bekasi,Pena98-Kepala Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono mendampingi Kapolres Metro Bekasi Kombespol Sumami S. I. K. M. H dalam comprence pers dalam kasus meninggalnya warga negara asing berasal dari negara korea selatan berinisial BS di wilayah Tambun Selatan kabupaten bekasi.
Dalam kasus tersebut Polres Metro Bekasi mengamankan 2 orang tersangka bernama HW dan SJ,berdasarkan keterangan kepolisian peristiwa ini terjadi di duga di latarbelakangi oleh masalah pribadi dan pembagian harta.
Dalam Proses penyelidikan Kantor Imigrasi Bekasi turut memberikan dukungan berupa dana ke imigrasian korban guna membantu kelancaran proses pengungkapan kasus oleh pihak kepolisian.
Kedua tersangka di jerat pasal 459 dan pasal 458 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ,dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.
Kantor Imigrasi Bekasi mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Bekasi dalam Mengungkap kasus tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga rasa aman masyarakat.
#Mula Pakpahan #




