BAKORNAS | Kab. Bekasi – Organisasi non-pemerintah yang bergerak dalam pencegahan korupsi, ( Badan Anti Korupsi Nasional) BAKORNAS, telah resmi menyampaikan laporan kepada Polres Metro Bekasi mengenai pengeluaran untuk Belanja Barang dan Jasa dengan total mencapai Rp.16.923.483.223,00 di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Laporan itu diterima secara resmi oleh Polres Metro Bekasi pada tanggal 25 Maret 2026.
Pihak BAKORNAS mengungkapkan bahwa pada 29 Januari 2026, mereka telah mengajukan Permohonan Informasi Publik melalui surat bernomor 264/DPP/LSM-BAKORNAS/PPID/I/2026 yang berkaitan dengan anggaran Belanja Barang dan Jasa senilai Rp.16.923.483.223,00 untuk tahun anggaran 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Saut Sitorus,CMH,CLAd yang menjabat sebagai Ketua Umum BAKORNAS dalam sebuah konferensi pers pada 25 Maret 2026.
Namun, hingga 22 Februari 2026, pihak Kecamatan Babelan tidak memberikan tanggapan terhadap surat yang telah dikirim oleh BAKORNAS. Oleh karena itu, BAKORNAS memutuskan untuk mengirimkan surat keberatan yang bernomor 271/DPP/LSM-BAKORNAS/I/2026 pada tanggal 23 Februari sebagai langkah selanjutnya.
Dia menegaskan bahwa BAKORNAS mengajak semua elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan anggaran Belanja Barang dan Jasa yang totalnya mencapai Rp.16.923.483.223,00 dari tahun anggaran 2024.
Dari kondisi ini, BAKORNAS merasa penting untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada aparat penegak hukum, menjadi alasan di balik pengajuan laporan kepada Polres Metro Bekasi.
BAKORNAS meminta kepada Polres Metro Bekasi dan jajarannya untuk segera:
1. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap semua individu yang terlibat, baik sebagai pihak pemberi maupun penerima, terkait penggunaan anggaran Belanja Barang dan Jasa senilai Rp.16.923.483.223,00.
2. Mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap semua pihak yang mungkin terlibat jika ditemukan adanya pelanggaran, penyalahgunaan dana, atau penyalahgunaan wewenang dalam proses perencanaan, penyaluran, dan penggunaan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.16.923.483.223,00.
BAKORNAS meyakini bahwa Polres Metro Bekasi, sebagai bagian dari POLRI, mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua ini demi penegakan hukum dalam memberantas korupsi dan untuk mencapai keadilan bagi masyarakat, ujar Saut.
(Pn98)

