KOTA BEKASI - Anggota Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota, SR, memberikan klarifikasi terkait dugaan ucapan tidak patut yang disampaikan Team 11 ABK & Partner’s dalam penanganan perkara pertanahan. SR menegaskan bahwa tidak ada niat untuk merendahkan insan pers maupun pihak mana pun.
Menurut SR, persoalan tersebut muncul akibat miskomunikasi dan salah tafsir. "Saya menghargai rekan-rekan media. Kami selalu bersinergi dalam setiap proses penegakan hukum. Jika ada kesalahpahaman, mari kita luruskan bersama," ujar SR dalam keterangannya pada Senin (17/11/2025).
SR juga menekankan pentingnya peran media dalam memastikan transparansi penanganan perkara. "Kami tidak pernah menyepelekan peran jurnalis. Media justru membantu menjaga keterbukaan informasi publik," tambahnya.
SR menjelaskan bahwa pernyataannya yang dianggap merendahkan media sebenarnya adalah respons spontan terhadap keluhan saksi Iwan yang merasa lelah dengan panggilan pemeriksaan. "Ucapan saya tidak bersifat perintah resmi. Jika menimbulkan salah paham, saya siap bertemu Iwan untuk meluruskannya," kata SR.
Klarifikasi ini merupakan bentuk transparansi dan hak jawab SR sebagai anggota polisi, sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, untuk memastikan informasi yang beredar tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Pn98


