Bekasi, Media Pena 98 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya menggelar aksi unjuk rasa di kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak-hak pekerja, khususnya korban kecelakaan kerja, serta mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga mengabaikan kewajiban normatif kepada para buruh.
Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah agar memastikan setiap pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja memperoleh hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah bergerak menuju Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, massa mendapati pintu gerbang kantor masih dalam keadaan tertutup dan dijaga aparat gabungan. Meski demikian, pihak Disnaker tetap membuka ruang dialog dengan mengundang perwakilan LBH Harimau Raya untuk mengikuti mediasi di ruang rapat kantor. Perwakilan massa berjalan kaki sekitar 50 meter menuju lokasi pertemuan.
Sekitar pukul 12.00 WIB, kegiatan aksi dihentikan sementara untuk memberikan kesempatan kepada peserta melaksanakan ibadah salat Dzuhur. Aksi kemudian dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB dengan pembacaan 11 poin tuntutan yang berisi desakan agar perusahaan bertanggung jawab terhadap pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, memastikan pemenuhan hak korban melalui program JKK BPJS Ketenagakerjaan, serta meminta Disnaker mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Dalam forum mediasi yang berlangsung secara kondusif, pihak Disnaker Kabupaten Bekasi menerima dokumen berisi 11 poin tuntutan tersebut. Instansi tersebut menyatakan akan mempelajari dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertemuan antara kedua belah pihak ditutup dengan suasana yang tertib dan saling berjabat tangan sebagai simbol berakhirnya proses dialog.
Koordinator lapangan (Korlap) LBH Harimau Raya menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk pendampingan terhadap para pekerja yang mengalami persoalan hubungan industrial maupun kecelakaan kerja.
"LBH hadir untuk membela para buruh, khususnya pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, agar seluruh hak mereka dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
LBH Harimau Raya berharap pemerintah daerah, melalui Dinas Ketenagakerjaan, dapat memperkuat pengawasan terhadap perusahaan serta memastikan seluruh hak normatif pekerja dipenuhi, sehingga perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Bekasi dapat berjalan secara optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pantas Sudirman Nainggolan





