Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Bekasi Mencuat, Calon Kepsek Disebut Setor Puluhan Juta

| Mei 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-08T23:09:56Z


   Kabupaten Bekasi | Media Pena 98 — Dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Bekasi mencuat menjelang agenda pelantikan kepala sekolah yang dikabarkan akan berlangsung pada Juni 2026.
Informasi tersebut diperoleh Redaksi Media Pena 98 dari seorang narasumber yang mengaku sebagai salah satu calon kepala sekolah yang masuk dalam daftar pelantikan mendatang.
   Menurut pengakuan narasumber, dirinya diduga diminta menyerahkan sejumlah uang untuk memperoleh jabatan kepala sekolah.
“Sudah ada penyerahan uang sekitar Rp30 juta. Tapi jumlah yang diminta dari masing-masing calon katanya berbeda-beda,” ujar narasumber kepada Media Pena 98, baru-baru ini.
Keterangan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik transaksional dalam proses pengangkatan kepala sekolah yang seharusnya mengedepankan kompetensi, integritas, kualifikasi, serta mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
   Tak hanya itu, Media Pena 98 juga memperoleh informasi bahwa sejumlah calon kepala sekolah diduga sempat dikumpulkan di kawasan Puncak, Bogor, sebelum pelantikan. Pertemuan tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari agenda “pengkondisian”.
Jika informasi ini terbukti benar, praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan hingga potensi tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan tanggung jawab jurnalistik, Redaksi Media Pena 98 telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Dalam surat tersebut, Media Pena 98 meminta klarifikasi terkait sejumlah hal, di antaranya:
1. Kebenaran dugaan adanya pungutan atau permintaan uang kepada calon kepala sekolah; 
2. Mekanisme resmi pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Bekasi; 
3. Jumlah kepala sekolah yang akan diangkat pada Tahun 2026; 
4. Dugaan adanya aliran dana dari calon kepala sekolah; 
5. Kebenaran agenda pengumpulan calon kepala sekolah di wilayah Puncak menjelang pelantikan. 
Selain itu, Media Pena 98 juga meminta penjelasan terkait langkah pencegahan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk mengantisipasi potensi gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, dan praktik korupsi dalam proses pengangkatan kepala sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan konfirmasi yang telah dikirimkan.
   Media Pena 98 menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

     Boston Nainggolan 


×
Berita Terbaru Update