Notification

×

Iklan

Iklan

Bung Bram Gerak Cepat: Bongkar Kejanggalan dan Lapor Ombudsman, RT RPJT Akhirnya Dipercepat

| April 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-25T13:31:02Z


   Jakarta Timur, Media Pena98 – Desakan keras dari Steering Committee (SC) Panitia Pembentukan dan Pemilihan Rukun Tetangga Rusunawa Pulo Jahe Tower (P3RT RPJT) memaksa Pemerintah Kelurahan Jatinegara mengubah arah kebijakan. Setelah sempat berlarut dan dinilai berpotensi maladministrasi, proses pembentukan RT di lingkungan Rusunawa Pulo Jahe Tower (RPJT) kini dipastikan dipercepat tanpa skema caretaker.

Tokoh penggerak P3RT RPJT, Bramyand Kevin Manalu atau Bung Bram, secara terbuka mendesak Lurah Jatinegara, Faqieh Insani, untuk segera merealisasikan pembentukan RT definitif. Desakan ini bukan tanpa dasar—lebih dari setahun aspirasi warga bergulir tanpa kepastian, bahkan setelah mencuatnya tiga kasus kriminal di kawasan tersebut pada Februari 2025.

Langkah konkret dimulai pada pertemuan di Kantor Kelurahan Jatinegara, Jumat (10/4/2026). Dalam forum itu, Bung Bram memaparkan urgensi kebutuhan warga RPJT, mulai dari fasilitas lansia, akses pendidikan, layanan kesehatan berbasis DTSEN, hingga infrastruktur jalan rusak yang berdampak pada terputusnya layanan minitrans.

Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak kelurahan masih bersikukuh pada skema “Rumah RT” atau caretaker. Sikap ini memicu kecurigaan. Pasalnya, P3RT RPJT telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Panitia Pemilihan Ketua RT (PPKRT) tertanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani Plt. Jainudin, SAP—yang secara prosedural mengarah pada pembentukan RT definitif, bukan sementara.

Merasa ada kejanggalan, Bung Bram melaporkan SK tersebut melalui aplikasi JAKI pada 13 April 2026, lalu meningkatkannya ke Ombudsman RI keesokan harinya. Laporan ini menyoroti dugaan potensi maladministrasi dalam proses pembentukan RT di RPJT.

Dalam Musyawarah Pembentukan RT Rusun Pulo Jahe Tower yang digelar Selasa siang (14/4/2026), arah diskusi berubah drastis. Forum yang awalnya berjalan alot mendadak mengerucut setelah Bung Bram mengungkap bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan ke Ombudsman. Situasi ruang rapat sempat hening, sebelum akhirnya keputusan strategis diambil.

Lurah Jatinegara menyatakan pembentukan RT akan dipercepat dan menegaskan tidak ada lagi wacana caretaker atau “Rumah RT”.
Musyawarah tersebut dihadiri sejumlah unsur penting, antara lain perwakilan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, Kecamatan Cakung, UPRS VII, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, serta perwakilan warga RPJT. Dukungan lintas instansi pun mengalir, termasuk kesiapan Dukcapil dalam memproses administrasi kependudukan warga setelah terbentuknya RT.

Sebagai langkah lanjutan, pihak kelurahan meminta P3RT RPJT menyiapkan dua perwakilan dari setiap lantai Tower A dan B untuk menjadi penghubung dalam proses sosialisasi dan pemilihan Ketua RT. Sosialisasi ini direncanakan berlangsung dalam waktu dekat di Aula RPJT, melibatkan seluruh dinas terkait.
Bung Bram menegaskan, pihaknya tidak akan lengah mengawal proses ini. “Kami ingin proses ini selesai cepat, transparan, dan sesuai aturan. Ini menyangkut hak dasar warga,” tegasnya.

Dengan pengawalan dari jaringan bantuan hukum di Jakarta, P3RT RPJT memastikan bahwa pembentukan hingga pemilihan Ketua RT di Rusunawa Pulo Jahe Tower tidak lagi tersendat—dan bebas dari praktik administrasi yang menyimpang. 

       ( Boston Nainggolan )
×
Berita Terbaru Update