Jakarta – Kasus dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di Penabur Intercultural School, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tidak lagi dipandang sebagai persoalan internal sekolah semata. Perkara tersebut kini berkembang menjadi isu serius terkait perlindungan anak, keadilan dalam dunia pendidikan, serta integritas tata kelola pemerintahan.
Para orang tua siswa yang diduga menjadi korban menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap proses penanganan kasus, khususnya terhadap putusan banding Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang dinilai janggal, terlalu cepat, dan mengabaikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam semangat menjaga masa depan generasi muda sebagai aset bangsa serta sejalan dengan visi pembangunan sumber daya manusia dan pendidikan dalam Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, para orang tua korban bersama kuasa hukum dan juru bicara mereka menyampaikan sikap, fakta, serta tuntutan secara terbuka kepada publik melalui media.
Rapat lanjutan terkait perkara tersebut digelar pada Selasa (27/1/2026) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas keberatan para orang tua korban dan pihak sekolah terhadap putusan banding Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding pihak siswa berinisial EJH terhadap Surat Keputusan Kepala Sekolah tertanggal 8 Desember 2025.
Putusan tersebut pada prinsipnya mengembalikan EJH kepada orang tuanya atau memindahkannya ke satuan pendidikan lain.
Sebelumnya, pada September 2025, sekolah telah menerbitkan SK pertama yang juga mengeluarkan EJH. Namun saat itu, orang tua EJH mengajukan keberatan ke Kemendikdasmen disertai laporan terhadap sejumlah guru yang dituduh melakukan perundungan. Berdasarkan informasi yang diterima, Kemendikdasmen meminta pihak sekolah memperbaiki aspek administratif, sehingga kemudian diterbitkan SK kedua pada 8 Desember 2025.
Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menjadi sorotan karena pada SK kedua tersebut, pihak EJH tidak mengajukan keberatan ke Kemendikdasmen, melainkan langsung mengajukan banding ke Dinas Pendidikan Provinsi.
Permohonan banding diajukan pada Kamis, 18 Desember 2025, dan putusan banding ditandatangani pada Selasa, 23 Desember 2025. Artinya, hanya terdapat dua hari kerja efektif untuk memproses banding tersebut, yakni Jumat (19/12/2025) dan Senin (22/12/2025).
Proses yang dinilai sangat cepat itu memunculkan tanda tanya di kalangan orang tua korban. Mereka mempertanyakan apakah terdapat tekanan politik atau kepentingan tertentu di luar kepentingan terbaik bagi anak-anak.
Sebagai informasi yang menjadi perhatian publik, nenek EJH dari pihak ayah, Louise M. A. Sitompul, diketahui merupakan calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024 dari daerah pemilihan Jakarta Timur melalui Partai Gerindra. Sementara kakek EJH dari pihak ibu, Johnny Pakpahan, diduga merupakan pemilik LSM dan lembaga bantuan hukum yang aktif melakukan pembelaan terhadap cucunya di ruang publik.
Pasca terbitnya SK pertama pada September 2025, EJH sempat kembali bersekolah dengan pengawalan oknum TNI berseragam. Setelah hal tersebut menjadi perhatian publik, pengawalan diduga tetap berlangsung dengan menggunakan pakaian sipil.
Para orang tua korban juga menyoroti dampak psikososial yang ditimbulkan. Hingga kini, satu siswa dilaporkan telah pindah sekolah, empat siswa pindah kelas, dan sejumlah siswa lain mengajukan permohonan pindah kelas karena merasa tidak aman.
Juru Bicara Orang Tua Korban Bullying, Rouli Rajagukguk, mengatakan Kemendikdasmen akan memberikan rekomendasi sebagai dasar putusan atas banding yang diajukan pihak sekolah terhadap Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
“Poin hasil pertemuan tadi, Kemendikdasmen akan memberikan rekomendasi sebagai dasar putusan atas banding sekolah ke Dinas,” ujar Rouli kepada wartawan usai rapat di Kemendikdasmen, Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan, Kemendikdasmen juga mengusulkan agar pihak sekolah dan orang tua EJH duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
“Kemendikdasmen minta semua orang tua fokus pada kepentingan anak, dan orang tua EJH tidak bersikap egois,” katanya.
Selain itu, pihak sekolah diminta menyusun dan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap sejumlah peristiwa yang sebelumnya belum didokumentasikan secara formal. Penyusunan BAP tersebut akan mengikuti format baru sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dalam proses banding.
Rouli juga menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan memerintahkan sekolah untuk melakukan asesmen psikologi terhadap seluruh siswa kelas 5.
“Dinas memerintahkan sekolah melakukan asesmen psikologi kepada seluruh siswa kelas lima,” tuturnya.
Salah seorang orang tua siswa yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa pertemuan dengan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen berjalan positif.
“Ini pertemuan yang baik. Kami jadi memahami proses dan prosedur yang harus dilalui,” ujarnya.
Dalam pertemuan dan mediasi bersama Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, disepakati lima poin utama, yakni: Kemendikdasmen akan memberikan rekomendasi sebagai dasar putusan atas banding sekolah; sekolah akan melengkapi BAP sesuai format baru; akan dilakukan asesmen psikososial terhadap seluruh siswa kelas lima; sekolah dan orang tua EJH diusulkan untuk duduk bersama mencari solusi yang adil; serta seluruh orang tua diminta mengedepankan kepentingan anak-anak.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan yayasan sekolah menolak memberikan keterangan kepada awak media setelah pertemuan tersebut. Sikap tersebut dinilai menghambat hak publik untuk memperoleh informasi yang seimbang dan transparan.
Para orang tua korban menegaskan bahwa langkah yang mereka tempuh semata-mata untuk melindungi keselamatan, kesehatan mental, dan masa depan anak-anak. Mereka menilai perundungan di sekolah merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak yang tidak boleh diselesaikan secara tergesa-gesa, tertutup, maupun sarat kepentingan.
Mereka berharap negara, melalui Kemendikdasmen dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hadir secara objektif, transparan, dan tegas dalam menangani perkara ini. Para orang tua juga mengajak media dan masyarakat luas untuk terus mengawal proses tersebut hingga tuntas.
“Indonesia Maju hanya bisa terwujud jika sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi semua anak, tanpa perlakuan istimewa dan tanpa rasa takut,” tegas pernyataan para orang tua korban.
Mula pakpahan


