Notification

×

Iklan

Iklan

BAKORNAS Pertanyakan Transparansi Belanja Modal Peralatan sebesar Rp.23.900.000.000 Kepada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi

| Oktober 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-08T02:07:33Z


   Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS ) mempertanyakan transparansi akuntabilitas  Belanja Modal Peralatan sebesar Rp.23.900.000.000 oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Bekas. (Dua Puluh Tiga Milliar Sembilan Ratus Juta Rupiah), pada anggaran Tahun 2024

Hal itu disampaikan langsung oleh Saut Sitorus,CMH  selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS )  pada para awak media dalam keterangan resminya, (8/10/25).

Guna mempertanyakan Transparansi dan Akuntabilitas Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi  selaku pengguna anggaran terhadap Belanja Modal Peralatan,  BAKORNAS telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik  dengan nomor surat 117/DPP/LSM-BAKORNAS/PPID/IX/2025, dan telah diterima oleh Pihak Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi  Bekasi pada tanggal 29 September 2025. 

Hak untuk tahu merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, karena dijamin di dalam Pasal 18 F UUD 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi, pungkas Saut.

Keterbukaan Informasi Publik adalah hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP). Prinsip ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.


Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor :
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


UU Tipikor yaitu Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001  Pasal 2 dan 3 yaitu:
Pasal 2
(1)"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Saut juga  menuturkan,  BAKORNAS  berharap kiranya Jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi  dalam menjalankan tugas maupun Peran dan Tanggung jawab, dapat mewujudkan pemerintahan yang Transparan serta Good and Clean Governance dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, secara Bersih,  Transparan, Humanis, serta turut dalam mewujudkan tegaknya supremasi hukum dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

Tindakan dan perbuatan korupsi sangatlah membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Maka sudah seharusnya uang rakyat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat luas, Lanjut Saut.

Oleh karena itu Pemerintah Pusat hingga Daerah harus membuka diri dan berpartisipasi dalam mencegah dan memerangi berbagai bentuk tindak pidana korupsi. Karena korupsi berakibat buruk terhadap aspek kehidupan, baik sosial, politik, birokrasi, ekonomi hingga pembangunan, Tutup Ketum  BAKORNAS itu, (8/10/25/).pn98
×
Berita Terbaru Update