Notification

×

Iklan

Iklan

Parkir Liar di Jakarta Timur: Dishub dan Kepolisian Diminta Bertindak

| Januari 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-21T00:27:41Z


   Jakarta media pena98.com, 21 Januari 2026 - Parkir liar di beberapa titik di Jakarta Timur, seperti di depan Polres Jakarta Timur dan kantor pos, telah menyebabkan kemacetan dan membahayakan keselamatan lalu lintas. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, parkir di bahu jalan yang mengganggu fungsi jalan dan membahayakan lalu lintas dapat dikenakan sanksi berupa kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Seorang juru parkir di depan kantor pos mengaku bahwa setoran parkir dilakukan ke Dishub, dan terdapat tanda yang menunjukkan hal tersebut. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang peran pemerintah dan kepolisian dalam mengatur dan mengawasi parkir di area publik.

"Parkir liar ini tidak hanya menyebabkan kemacetan, tapi juga membahayakan keselamatan pengendara lain. Kami berharap Dishub dan kepolisian dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap parkir liar," kata Mula Pakpahan, seorang warga yang menyaksikan kondisi tersebut.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan pemerintah dan kepolisian dapat segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah parkir liar di Jakarta Timur dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di wilayah tersebut.
   (Mula pakpahan) 
×
Berita Terbaru Update