Bekasi , pena 98.com– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, SH, mengecam keras tindakan tiga oknum polisi di Polsek Cikarang Pusat yang mengintimidasi jurnalis Radar Bekasi, Andi Mardani, pada Senin (1/9/2025). Insiden tersebut terjadi ketika korban dipaksa menghapus foto hasil liputannya.
Ade menegaskan, intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Profesi wartawan bukan profesi murahan yang bisa ditekan atau dibungkam dengan cara-cara intimidatif,” ujarnya.
Meski korban secara pribadi memilih untuk memaafkan pelaku, PWI Bekasi Raya menolak penyelesaian hanya dengan maaf dan makan bersama. “Sikap pribadi boleh memaafkan, tetapi marwah profesi harus tetap dijaga. Intimidasi tetap harus dicatat, dievaluasi, dan tidak boleh dibiarkan terulang,” tegas Ade.
Ade juga menekankan bahwa meskipun wartawan yang menjadi korban tidak tergabung dalam PWI Bekasi Raya, kepedulian terhadap profesi dan solidaritas sesama wartawan menjadi alasan pihaknya turut bersikap. “Kami tidak akan tinggal diam. PWI Bekasi Raya berdiri menjaga kehormatan wartawan sebagai penjaga nurani bangsa, bukan pelacur profesi,” tandasnya.
PWI Bekasi Raya meminta aparat penegak hukum serius mengevaluasi tindakan intimidatif tersebut dan memastikan kasus serupa tidak kembali terjadi. (Boston Nainggolan)