JAKARTA — Maria Angela Freitas Da Silva mendatangi Bareskrim Polri pada Senin, 31 Agustus 2026, untuk menanyakan perkembangan hasil gelar perkara atas laporan polisi Nomor LP/B/121/VI/2024/SPKT/POLDA MALUKU.
Maria Angela, yang saat ini menjabat Penasehat Ahli Wakil Perdana Menteri Timor Leste dan Ketua Umum Partai Buruh (Partido Trabalhista de Timor-Leste), bertemu Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Burkan Rudy Satria. Ia juga disebut sebagai salah satu calon Presiden Timor Leste dalam pemilihan Presiden 2027.
Kepada awak media, Maria Angela mengatakan hasil gelar perkara telah keluar dan laporan tersebut telah dihentikan melalui SP3 oleh penyidik Bareskrim Polri Unit IV. Ia menyebut salah satu pertimbangannya adalah pelapor, JOSES RONALDO F PESURNAY, Direktur Operasional PT Sapta Manunggal Karya, tidak pernah memiliki hubungan hukum dengannya.
Menurut kronologi Maria Angela, perkara berawal dari pertemuannya dengan Getrudis Angsana alias Audi di Restoran Nelayan, Dili, pada 10 Juni 2024. Getrudis menyampaikan keinginan dirinya dan PT Karya Ruata untuk berinvestasi di Dili dan menanyakan apakah Maria Angela memiliki kantor yang dapat disewakan.
Pada 11 Juni 2024, Getrudis bersama tim datang ke kantor Maria Angela. Setelah melihat bangunan dan ruangan yang akan disewa, mereka menyatakan cocok. Maria Angela kemudian menyampaikan harga sewa USD60.000 untuk satu tahun dengan deposit USD10.000.
Pada 12 Juni 2024, Getrudis menawarkan agar pembayaran dilakukan dengan DP 50 persen, tetapi tidak disetujui Maria Angela. Getrudis kemudian menawarkan agar uang sewa satu tahun dibayar terlebih dahulu sementara deposit dibayar bertahap. Tawaran itu akhirnya disetujui.
Pada 13 Juni 2024, PT Karya Ruata mentransfer USD60.000 atau Rp960 juta kepada Maria Angela sebagai biaya sewa kantor selama satu tahun. Transfer dilakukan Samsia selaku perwakilan PT Karya Ruata melalui Bank Panin dari rekening 8603038682 atas nama Samsia ke rekening Bank Mandiri Denpasar Bali Nomor 1450010692271 atas nama Maria Angela.
Sehari setelah pembayaran, tepatnya 14 Juni 2024, Surat Kesepakatan Sewa Kantor ditandatangani Maria Angela dan Maria Ulfa selaku Direktur Utama PT Karya Ruata. Kunci kantor kemudian diserahkan kepada Getrudis Angsana.
Getrudis dan tim selanjutnya memasukkan peralatan kantor dan mulai beraktivitas. Maria Angela menyatakan kantor tersebut masih digunakan karena peralatan mereka masih berada di dalam kantor.
Namun, pada 19 Juni 2024, rekening Maria Angela di Bank Mandiri disebut diblokir tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pada 21 Juni 2024, ia mendatangi Bank Mandiri Timor-Leste untuk meminta penjelasan, tetapi menurut keterangannya tidak mendapat penjelasan.
Pada 18 Juli 2024, Maria Angela mendatangi Bank Mandiri Cabang Udayana Denpasar dan mendapat informasi bahwa rekening tersebut diblokir atas permohonan JOSES RONALDO F PESURNAY. Permohonan itu disertai Surat Keterangan Tanda Lapor Polda Maluku Ambon Nomor SK/118/VI/YAN.7.2.4/2024/SPKT tertanggal 20 Juni 2024.
Maria Angela kemudian menelusuri laporan tersebut. Ia menyatakan dirinya dituduh melakukan penipuan berkaitan dengan janji proyek, tetapi menegaskan tidak pernah membuat perjanjian apa pun dengan JOSES RONALDO F PESURNAY dan tidak pernah mengenal dirinya maupun PT Sapta Manunggal Karya.
Ia menyebut hanya mengenal Getrudis Angsana alias Audi dan Maria Ulfa dari PT Karya Ruata. Menurutnya, satu-satunya perjanjian yang ditandatangani adalah perjanjian sewa kantor dengan PT Karya Ruata.
Maria Angela juga mempertanyakan perbedaan informasi mengenai pekerjaan JOSES RONALDO F PESURNAY dalam dua dokumen yang dibuat pada 20 Juni 2024. Surat Keterangan Tanda Lapor mencantumkan pekerjaan pelapor belum atau tidak bekerja, sementara Surat Permohonan Pemblokiran PT Sapta Manunggal Karya mencantumkan jabatan Direktur Operasional.
Ia juga menyebut adanya perbedaan nomor rekening dalam surat pemblokiran dengan bukti transfer yang diterimanya. Surat permohonan mencantumkan rekening 8605000468 atas nama PT Sapta Manunggal Karya, sedangkan bukti transfer menunjukkan rekening pengirim 8603038682 atas nama Samsia. Maria Angela menyatakan tidak pernah menerima transfer dari rekening PT Sapta Manunggal Karya tersebut.
Pada 25 Juni 2024, JOSES RONALDO F PESURNAY disebut melaporkan Maria Angela ke Polda Maluku dengan Nomor LP/B/121/VI/2024/SPKT/POLDA MALUKU atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Setelah tidak mendapatkan informasi yang dianggap jelas dari Bank Mandiri Denpasar, Maria Angela mendatangi Kantor Pusat Bank Mandiri di Jakarta pada 25 Juli 2024. Sehari kemudian, ia diminta kembali datang ke kantor pusat dan bertemu dengan beberapa pihak yang mengaku sebagai perwakilan PT Sapta Manunggal Karya.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Maria Angela, tidak terdapat JOSES RONALDO F PESURNAY. Ia justru bertemu Getrudis Angsana, Maria Ulfa, Paula, dan Alex. Pihak Bank Mandiri kemudian memediasi pertemuan.
Dalam mediasi, pihak Getrudis dan rekan-rekannya menawarkan perdamaian dengan ganti rugi. Maria Angela menolak tawaran tersebut karena menurutnya tidak sebanding dengan kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya.
Menurut Maria Angela, Bank Mandiri Pusat menyatakan rekeningnya akan tetap diblokir sampai terdapat SP3 dari Polda Maluku dan dirinya dinyatakan tidak bersalah.
Maria Angela menegaskan bahwa USD60.000 yang diterimanya merupakan pembayaran sewa kantor, bukan uang proyek. Ia merujuk pada kontrak sewa kantor yang berlaku sejak 13 Juni 2024 hingga 13 Juni 2025.
Ia kemudian menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan Kombes Burkan Rudy Satria, SP3 akan diserahkan kepada kuasa hukumnya pada Rabu, 2 September 2026. Setelah itu, ia bersama kuasa hukumnya akan mendatangi Kantor Pusat Bank Mandiri untuk mengurus pembukaan blokir rekening.
(Pn98)

