Notification

×

Iklan

Iklan

*Sengketa Dana USD60 Ribu dan Rekening Terblokir, Maria Angela Ungkap Kronologi*

| September 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-01T09:46:41Z


   JAKARTA — Persoalan yang melibatkan Maria Angela Freitas Da Silva dengan laporan polisi di Polda Maluku bermula dari transaksi sewa kantor di Kota Dili, Timor Leste. Hal tersebut disampaikan Maria Angela saat memberikan keterangan kepada awak media setelah mendatangi Bareskrim Polri, Senin, 31 Agustus 2026.

Maria Angela yang menjabat Penasehat Ahli Wakil Perdana Menteri Timor Leste dan Ketua Umum Partai Buruh (Partido Trabalhista de Timor-Leste), serta disebut sebagai salah satu calon Presiden Timor Leste pada pemilihan 2027, bertemu dengan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Burkan Rudy Satria.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk menanyakan hasil gelar perkara laporan polisi Nomor LP/B/121/VI/2024/SPKT/POLDA MALUKU.

Menurut Maria Angela, hasil gelar perkara telah keluar dan perkara tersebut telah di-SP3 oleh penyidik Bareskrim Polri Unit IV. Ia menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan penghentian perkara adalah pelapor, JOSES RONALDO F PESURNAY, Direktur Operasional PT Sapta Manunggal Karya, disebut tidak pernah memiliki hubungan hukum dengannya.

Kronologi yang disampaikan Maria Angela mencatat bahwa pada 10 Juni 2024 dirinya bertemu Getrudis Angsana alias Audi di Restoran Nelayan, Dili. Getrudis menyampaikan rencana dirinya dan PT Karya Ruata untuk berinvestasi di Dili serta menanyakan kantor yang dapat disewa.

Pada 11 Juni 2024, Getrudis dan tim melihat kantor Maria Angela. Mereka kemudian menyatakan cocok. Maria Angela menawarkan harga sewa USD60.000 per tahun dengan deposit USD10.000.

Pada 12 Juni, Getrudis menawarkan pembayaran DP 50 persen, tetapi ditolak. Ia kemudian menawarkan pembayaran uang sewa satu tahun terlebih dahulu, sedangkan deposit dibayar secara bertahap. Maria Angela menyetujuinya.

PT Karya Ruata kemudian mentransfer USD60.000 atau Rp960 juta pada 13 Juni 2024. Menurut Maria Angela, dana itu merupakan biaya sewa kantor selama satu tahun. Dana ditransfer oleh Samsia melalui Bank Panin dari rekening 8603038682 atas nama Samsia ke rekening Bank Mandiri Denpasar Bali Nomor 1450010692271 atas nama Maria Angela.

Pada 14 Juni 2024, perjanjian sewa kantor ditandatangani Maria Angela dengan Maria Ulfa selaku Direktur Utama PT Karya Ruata. Kunci kantor kemudian diserahkan kepada Getrudis Angsana.

Getrudis dan tim selanjutnya membawa peralatan kantor dan mulai beraktivitas. Menurut Maria Angela, kantor tersebut masih digunakan karena peralatan mereka masih berada di lokasi.

Lima hari kemudian, pada 19 Juni 2024, rekening Maria Angela di Bank Mandiri disebut diblokir tanpa pemberitahuan. Pada 21 Juni, ia mendatangi Bank Mandiri Timor-Leste untuk meminta klarifikasi, tetapi tidak memperoleh penjelasan.

Pada 18 Juli 2024, Bank Mandiri Cabang Udayana Denpasar memberitahunya bahwa pemblokiran dilakukan atas permohonan JOSES RONALDO F PESURNAY dengan melampirkan Surat Keterangan Tanda Lapor Polda Maluku Ambon Nomor SK/118/VI/YAN.7.2.4/2024/SPKT tertanggal 20 Juni 2024.

Maria Angela kemudian mengaku menelusuri laporan tersebut dan menyatakan dirinya dituduh melakukan penipuan terkait janji proyek. Ia membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah membuat perjanjian dengan pelapor maupun mengenal pelapor dan PT Sapta Manunggal Karya.

Ia menegaskan hanya mengenal Getrudis Angsana dan Maria Ulfa dari PT Karya Ruata. Menurutnya, perjanjian yang dibuat adalah perjanjian sewa kantor dengan PT Karya Ruata.

Maria Angela juga menyoroti perbedaan keterangan pekerjaan JOSES RONALDO F PESURNAY dalam dokumen tertanggal 20 Juni 2024. Surat Keterangan Tanda Lapor menyebut belum atau tidak bekerja, sedangkan Surat Permohonan Pemblokiran PT Sapta Manunggal Karya menyebutnya sebagai Direktur Operasional.

Perbedaan lain yang dipersoalkan adalah rekening sumber transfer. Menurut Maria Angela, Surat Permohonan Pemblokiran mencantumkan rekening 8605000468 atas nama PT Sapta Manunggal Karya, sementara bukti transfer yang diterimanya berasal dari rekening 8603038682 atas nama Samsia. Ia menyatakan tidak pernah menerima transfer dari rekening PT Sapta Manunggal Karya.

Pada 25 Juni 2024, JOSES RONALDO F PESURNAY disebut membuat laporan polisi di Polda Maluku dengan Nomor LP/B/121/VI/2024/SPKT/POLDA MALUKU mengenai dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Maria Angela kemudian mengadu ke Kantor Pusat Bank Mandiri pada 25 Juli 2024. Pada 26 Juli, ia kembali datang setelah diminta Customer Care Bank Mandiri. Di kantor pusat tersebut, terdapat beberapa orang yang mengaku sebagai perwakilan PT Sapta Manunggal Karya, namun JOSES RONALDO F PESURNAY tidak hadir.

Maria Angela mengatakan orang yang ditemuinya adalah Getrudis Angsana, Maria Ulfa, Paula, dan Alex. Pertemuan kemudian dimediasi Bank Mandiri Pusat.

Dalam mediasi tersebut, menurut Maria Angela, ditawarkan perdamaian dengan ganti rugi. Ia menolak karena menilai nominal yang ditawarkan tidak sebanding dengan kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya.

Bank Mandiri Pusat, menurut keterangannya, menyatakan rekening tetap diblokir sampai ada SP3 dari Polda Maluku dan pernyataan bahwa dirinya tidak bersalah.

Maria Angela menyatakan dana USD60.000 tersebut merupakan uang sewa kantor untuk periode 13 Juni 2024 sampai 13 Juni 2025, sebagaimana tercantum dalam kontrak sewa kantor.

Kini, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari Kombes Burkan Rudy Satria, SP3 akan diserahkan kepada kuasa hukumnya pada 2 September 2026. Setelah itu, Maria Angela bersama kuasa hukumnya akan mendatangi Kantor Pusat Bank Mandiri untuk mengurus pembukaan blokir rekening.

(Pn98)

×
Berita Terbaru Update