Notification

×

Iklan

Iklan

*Maria Angela Datangi Bareskrim, Pertanyakan Hasil Perkara Laporan Polda Maluku*

| September 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-01T09:42:33Z


   JAKARTA — Maria Angela Freitas Da Silva, Penasehat Ahli Wakil Perdana Menteri Timor Leste sekaligus Ketua Umum Partai Buruh (Partido Trabalhista de Timor-Leste), mendatangi Bareskrim Polri, Senin, 31 Agustus 2026. Maria Angela yang disebut sebagai salah satu calon Presiden Timor Leste pada pemilihan Presiden 2027 itu datang untuk menanyakan hasil gelar perkara terkait laporan polisi Nomor LP/B/121/VI/2024/SPKT/POLDA MALUKU.

Kedatangannya berlangsung sekitar pukul 11.00 hingga 13.00 WIB. Di Bareskrim Polri, Maria Angela bertemu dengan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Burkan Rudy Satria.

Kepada awak media, Maria Angela menyampaikan bahwa hasil gelar perkara telah keluar. Menurut keterangannya, perkara tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Bareskrim Polri Unit IV.

Maria Angela mengatakan, salah satu pertimbangan dalam penghentian perkara tersebut adalah pihak pelapor, JOSES RONALDO F PESURNAY, Direktur Operasional PT Sapta Manunggal Karya, disebut tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan dirinya.

Menurut kronologi yang disampaikan Maria Angela, persoalan tersebut bermula pada 10 Juni 2024 ketika dirinya bertemu Getrudis Angsana alias Audi di sebuah Restoran Nelayan di Kota Dili, Timor Leste. Dalam pertemuan itu, Getrudis menyampaikan rencana dirinya dan PT Karya Ruata untuk berinvestasi di Dili serta menanyakan ketersediaan kantor untuk disewa.

Sehari kemudian, Getrudis bersama tim datang melihat kantor milik Maria Angela. Setelah melihat lokasi, mereka menyatakan cocok dan menyetujui kantor tersebut untuk disewa.

Maria Angela menyampaikan harga sewa sebesar USD60.000 untuk satu tahun dengan deposit USD10.000. Pada 12 Juni 2024, Getrudis menawarkan pembayaran uang sewa dengan uang muka 50 persen, namun tawaran tersebut ditolak. Getrudis kemudian menawarkan pembayaran uang sewa satu tahun terlebih dahulu, sedangkan deposit dibayar secara bertahap, dan tawaran tersebut disetujui Maria Angela.

Berdasarkan Surat Kesepakatan Sewa Kantor, pada 13 Juni 2024 PT Karya Ruata mentransfer USD60.000 yang dirupiahkan menjadi Rp960 juta kepada Maria Angela. Transfer tersebut dilakukan Samsia sebagai perwakilan PT Karya Ruata melalui Bank Panin dari rekening 8603038682 atas nama Samsia ke rekening Bank Mandiri Denpasar Bali Nomor 1450010692271 atas nama Maria Angela Freitas.

Pada 14 Juni 2024, Surat Kesepakatan Sewa Kantor ditandatangani Maria Angela selaku pemilik kantor dan Maria Ulfa selaku Direktur Utama PT Karya Ruata. Setelah perjanjian ditandatangani, Maria Angela menyerahkan kunci kantor kepada Getrudis Angsana selaku Komisaris PT Karya Ruata.

Pada hari yang sama, Getrudis dan tim mulai memasukkan peralatan kantor dan menjalankan aktivitas di kantor tersebut. Menurut Maria Angela, kantor itu hingga kini masih digunakan karena peralatan PT Karya Ruata masih berada di dalamnya.

Persoalan kemudian berkembang setelah rekening Maria Angela di Bank Mandiri dengan nomor 1450010692271 disebut diblokir pada 19 Juni 2024 tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Maria Angela kemudian mendatangi Bank Mandiri Timor-Leste pada 21 Juni 2024 untuk meminta klarifikasi, tetapi menurut keterangannya tidak memperoleh penjelasan.

Pada 18 Juli 2024, Maria Angela mendatangi Bank Mandiri Cabang Udayana Denpasar, Bali. Dari pihak bank, ia memperoleh informasi bahwa pemblokiran dilakukan atas permohonan seorang pelapor bernama JOSES RONALDO F PESURNAY dengan melampirkan Surat Keterangan Tanda Lapor di Polda Maluku Ambon Nomor SK/118/VI/YAN.7.2.4/2024/SPKT tertanggal 20 Juni 2024.

Maria Angela kemudian mengaku melakukan investigasi terhadap pelapor. Ia menyatakan menemukan bahwa dirinya dituduh melakukan penipuan terkait janji proyek, padahal menurut keterangannya ia tidak pernah memiliki perjanjian dalam bentuk apa pun dengan JOSES RONALDO F PESURNAY dan tidak pernah mengenal yang bersangkutan maupun PT Sapta Manunggal Karya.

Maria Angela menyatakan dirinya hanya mengenal Getrudis Angsana alias Audi selaku Komisaris PT Karya Ruata dan Maria Ulfa selaku Direktur Utama PT Karya Ruata. Ia juga menegaskan bahwa perjanjian yang ditandatangani adalah perjanjian sewa kantor dengan PT Karya Ruata.

Ia juga mempertanyakan adanya perbedaan keterangan mengenai pekerjaan JOSES RONALDO F PESURNAY dalam dokumen tertanggal 20 Juni 2024. Dalam Surat Keterangan Tanda Lapor disebutkan pekerjaannya belum atau tidak bekerja, sedangkan dalam Surat Permohonan Pemblokiran PT Sapta Manunggal Karya pada tanggal yang sama disebutkan bahwa yang bersangkutan merupakan Direktur Operasional perusahaan tersebut.

Selain itu, Maria Angela mempersoalkan nomor rekening sumber dana dalam Surat Permohonan Pemblokiran. Menurut keterangannya, surat tersebut mencantumkan rekening 8605000468 atas nama PT Sapta Manunggal Karya, sedangkan bukti transfer yang diterimanya menunjukkan dana berasal dari rekening 8603038682 atas nama Samsia. Maria Angela menyatakan tidak pernah menerima transfer dari rekening 8605000468.

Pada 25 Juni 2024, JOSES RONALDO F PESURNAY disebut membuat laporan polisi di Polda Maluku Nomor LP/B/121/VI/2024/SPKT/POLDA MALUKU dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Maria Angela kemudian mendatangi Kantor Pusat Bank Mandiri di Jakarta pada 25 Juli 2024 setelah sebelumnya tidak memperoleh informasi yang dianggap jelas dari Bank Mandiri Denpasar. Pada 26 Juli 2024, ia kembali diminta datang ke Kantor Pusat Bank Mandiri dan bertemu dengan sejumlah pihak yang mengaku sebagai perwakilan PT Sapta Manunggal Karya.

Namun, menurut keterangannya, JOSES RONALDO F PESURNAY tidak hadir. Yang ditemuinya adalah Getrudis Angsana, Maria Ulfa, Paula, dan Alex. Pertemuan kemudian dimediasi pihak Bank Mandiri Pusat.

Dalam mediasi tersebut, menurut Maria Angela, pihak Getrudis dan rekan-rekannya menawarkan perdamaian dengan persyaratan ganti rugi. Tawaran tersebut tidak disetujuinya karena dinilai tidak sebanding dengan kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya.

Maria Angela menyebut Bank Mandiri Pusat menyatakan rekeningnya akan tetap diblokir hingga terdapat SP3 dari Polda Maluku dan dinyatakan tidak bersalah.

Ia menyatakan keberatan atas tuduhan bahwa uang USD60.000 yang ditransfer kepadanya merupakan pembayaran proyek. Menurutnya, berdasarkan Surat Kontrak Sewa Kantor, uang tersebut merupakan pembayaran sewa kantor di Dili untuk periode 13 Juni 2024 sampai 13 Juni 2025.

Dalam perkembangan terakhir, Maria Angela menyampaikan bahwa menurut keterangan Kombes Burkan Rudy Satria, SP3 akan diserahkan kepada kuasa hukumnya pada Rabu, 2 September 2026. Setelah menerima SP3 tersebut, Maria Angela bersama kuasa hukumnya berencana mendatangi Kantor Pusat Bank Mandiri untuk melakukan proses pembukaan blokir rekening agar dana miliknya dapat kembali ditarik.

(Pn98)

×
Berita Terbaru Update