JAKARTA, Pena 98 — 1 September 2026 — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta mencuat ke ruang publik. Informasi yang beredar tidak hanya menyebut adanya dugaan permintaan uang dalam jumlah besar kepada warga binaan, tetapi juga menyinggung dugaan perlakuan berbeda terhadap warga binaan yang tidak mampu membayar.
Menyikapi informasi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DKI Jakarta mengambil langkah pemeriksaan. Tim khusus akan dibentuk untuk menelusuri dan menguji kebenaran informasi yang beredar, termasuk dugaan yang dikaitkan dengan Lapas Salemba, Rutan Pondok Bambu, dan Rutan Cipinang.
Langkah tersebut menjadi penting karena dugaan pungli di lingkungan pemasyarakatan bukan sekadar persoalan pelayanan. Jika terbukti, praktik semacam itu dapat mencederai prinsip pembinaan, keamanan, kepastian pelayanan, serta integritas aparatur pemasyarakatan.
Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman, mengatakan pihaknya tidak akan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah dugaan tersebut memiliki dasar fakta.
“Pertama, kami membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terkait informasi yang kami terima dari masyarakat. Kami tidak berspekulatif untuk menyimpulkan sebelum adanya laporan menyeluruh terkait apa yang terjadi,” ujar Edi di Rupbasan Cipinang, Selasa (1/9/2026).
Informasi yang beredar melalui media sosial memunculkan sejumlah tudingan serius. Salah satunya terkait Rutan Pondok Bambu.
Dalam informasi tersebut disebutkan adanya dugaan pungutan yang nilainya mencapai Rp200 juta dan dikaitkan dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Pondok Bambu. Salah satu warga binaan berinisial NM juga disebut dalam informasi tersebut.
Tidak berhenti di sana, muncul dugaan adanya permintaan uang sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta untuk mendapatkan penempatan di Blok A.
Informasi tersebut bahkan menyebut adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap warga binaan yang tidak memiliki kemampuan membayar, termasuk dugaan pemberian pekerjaan kasar.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan informasi atau dugaan yang harus dibuktikan. Pena 98 tidak menempatkan informasi yang beredar tersebut sebagai fakta yang telah terbukti.
Justru, titik krusial persoalannya kini berada pada proses pemeriksaan Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta.
Apakah benar terdapat permintaan uang?
Siapa yang meminta?
Kepada siapa uang tersebut diminta?
Berapa nilai sebenarnya?
Untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan?
Apakah terdapat pihak lain yang terlibat?
Dan yang tidak kalah penting, apakah terdapat pola atau jaringan yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijawab melalui pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh.
Pemeriksaan dugaan pungli seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen atau keterangan internal. Jika terdapat indikasi awal yang kuat, penelusuran perlu diarahkan pada rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk pihak yang diduga menerima, menyerahkan, maupun mengetahui adanya transaksi.
Terlebih, nominal yang disebut dalam informasi publik mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Karena itu, pemeriksaan idealnya mampu menjawab apakah dugaan tersebut merupakan tindakan individual, praktik yang dilakukan oleh sejumlah oknum, atau justru memiliki pola yang lebih luas.
Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.
Edi menegaskan Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta akan mengambil tindakan apabila pemeriksaan menemukan fakta adanya pelanggaran.
“Kami sangat serius seandainya nanti fakta di lapangan kami temukan adanya pelanggaran,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa informasi masyarakat tidak akan diabaikan begitu saja.
“Kakanwil Mendengarkan” Jadi Kanal Pengawasan
Di tengah munculnya berbagai informasi tersebut, Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta juga mengaktifkan kanal pengaduan “Kakanwil Mendengarkan”.
Kanal ini menjadi salah satu pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, keluhan maupun laporan terkait pelayanan dan dugaan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
Keberadaan kanal pengaduan tersebut memiliki arti strategis. Sebab, tidak semua persoalan yang terjadi di dalam Lapas maupun Rutan dapat diketahui hanya melalui pengawasan internal.
Informasi dari keluarga warga binaan, warga binaan, maupun masyarakat dapat menjadi pintu masuk untuk menguji apakah sistem pelayanan berjalan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, pengawasan keamanan di lingkungan pemasyarakatan juga diperkuat.
Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta melakukan penggeledahan kamar hunian secara rutin maupun insidental. Pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran barang terlarang sekaligus meminimalkan potensi terjadinya penyimpangan.
Program “one day one cell” juga diperkuat di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah Jakarta. Melalui program tersebut, penggeledahan kamar hunian dilakukan setiap hari sebagai bagian dari sistem pengawasan keamanan.
Langkah ini menjadi penting karena pengawasan tidak hanya berkaitan dengan masuknya barang terlarang, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk mendeteksi berbagai bentuk penyimpangan yang mungkin terjadi di dalam blok hunian.
Kini perhatian publik tertuju pada hasil pemeriksaan tim Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta.
Apakah dugaan pungli tersebut terbukti atau tidak, sepenuhnya akan ditentukan melalui proses pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
Apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan tersebut penting untuk memberikan kepastian sekaligus meluruskan informasi yang telanjur beredar.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pungutan ilegal maupun pelanggaran lainnya, publik tentu menunggu tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, tim pemeriksa masih mengumpulkan keterangan dan bukti dari berbagai pihak.
Pena 98 akan terus memantau perkembangan pemeriksaan tersebut, termasuk apakah nantinya ditemukan bukti yang menguatkan atau justru membantah dugaan pungli yang telah beredar di ruang publik.
Satu hal yang menjadi perhatian utama: tembok Lapas dan Rutan tidak boleh menjadi penghalang bagi transparansi, pengawasan, dan penegakan aturan
Mula pakpahan

