Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Ada Penjualan BBM Bersubsidi dari Truk Tangki Pertamina di Rorotan, Cilincing

| September 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-17T04:08:13Z




   JAKARTA — Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Sebuah truk tangki yang disebut sebagai kendaraan milik Pertamina diduga melakukan penjualan BBM kepada warga di luar mekanisme penyaluran resmi.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan Jl. Komp. PT. SPS No. 2, Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 13.06 WIB.

Dokumentasi foto yang diterima redaksi memperlihatkan satu unit truk tangki terparkir di lokasi yang bukan merupakan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dalam foto tersebut juga terlihat seorang warga berada di sekitar kendaraan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk tersebut diduga digunakan untuk menyalurkan BBM bersubsidi kepada seorang warga yang disebut bernama Eman/Sitompul. Namun, informasi mengenai jenis BBM, volume, transaksi, serta status resmi kendaraan dan pihak yang terlibat masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.

Dugaan Penyaluran BBM di Luar Mekanisme Resmi

Jika informasi tersebut benar, aktivitas penjualan BBM bersubsidi di luar mekanisme distribusi yang ditetapkan pemerintah perlu mendapat perhatian serius dan segera diklarifikasi.

Pasalnya, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang mendapatkan dukungan pemerintah dan penyalurannya memiliki ketentuan serta sasaran tertentu. Karena itu, dugaan adanya pengalihan atau penjualan di luar mekanisme resmi perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran ketentuan distribusi.

Secara hukum, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Penjelasan Pasal 55 juga menerangkan bahwa penyalahgunaan dapat mencakup kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara, termasuk penyimpangan alokasi BBM.

Pertamina Diminta Klarifikasi

Munculnya dugaan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, antara lain bagaimana kendaraan tangki yang diduga milik Pertamina dapat berada di lokasi tersebut dan apakah BBM yang dibawa memang merupakan BBM bersubsidi.

Selain itu, perlu ditelusuri asal BBM, tujuan pengiriman, dokumen pengangkutan, identitas kendaraan, serta pihak yang memberikan dan menerima BBM tersebut.

Apabila ditemukan adanya penyimpangan, pemeriksaan terhadap seluruh mata rantai distribusi menjadi penting untuk mengetahui pada titik mana dugaan penyimpangan terjadi.

Mendorong Pemeriksaan dan Audit Distribusi

Sejumlah pihak terkait, termasuk Pertamina, BPH Migas dan aparat penegak hukum, diharapkan dapat melakukan klarifikasi serta pemeriksaan berdasarkan bukti yang tersedia.

Pemeriksaan dapat mencakup identitas dan status kendaraan, pengemudi, surat jalan atau dokumen pengiriman, asal BBM, tujuan distribusi, serta pihak yang diduga menerima BBM.

Jika kemudian ditemukan bukti adanya pelanggaran, penanganan selanjutnya tentu menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Data Kejadian

Waktu: Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 13.06 WIB

Lokasi: Jl. Komp. PT. SPS No. 2, Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara

Dokumentasi: Foto satu unit truk tangki di lokasi

Pihak yang disebut dalam informasi awal: Eman/Sitompul

Dugaan: Penyaluran atau penjualan BBM bersubsidi di luar mekanisme resmi

Ketentuan yang relevan: UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55

Hingga berita ini disusun, Pertamina Patra Niaga belum memberikan klarifikasi resmi mengenai kendaraan, aktivitas, jenis BBM, maupun dugaan transaksi sebagaimana informasi yang diterima redaksi.

Mula pakpahan 

×
Berita Terbaru Update