×

Iklan

Iklan

BBM SUBSIDI DIDUGA DIBORONG DAN DIALIHKAN KE INDUSTRI, NAMA ANTO DISOROT DI PULO GADUNG

| September 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-17T04:46:52Z



   Truk Tangki Bertuliskan “HSD” Terekam di Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penampungan di Cakung, Aparat Diminta Telusuri Asal-Usul Solar

JAKARTA TIMUR — Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas sebuah truk tangki bertuliskan “HSD” terekam kamera berada di sebuah lokasi di wilayah Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan atau aktivitas distribusi BBM di luar jalur resmi.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 15.11 WIB. Berdasarkan dokumentasi yang diterima Pena 98, satu unit truk tangki terlihat berada di area terbuka yang menyerupai kawasan gudang, bukan di area SPBU resmi.

Dokumentasi tersebut memiliki kode foto L9GKTXHPXCWNDA.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: dari mana BBM tersebut berasal, untuk siapa distribusinya, dan apakah ada kaitannya dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi?

Dalam informasi yang dihimpun Pena 98, muncul nama Anto, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas perdagangan atau pengumpulan solar di kawasan Pulo Gadung.

Namun demikian, Pena 98 belum memperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Anto merupakan otak atau pelaku utama dalam dugaan penyalahgunaan tersebut.

Karena itu, informasi mengenai keterlibatan Anto perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum, termasuk pemeriksaan terhadap kendaraan, lokasi, dokumen pengangkutan, sumber BBM, serta pihak-pihak yang diduga terkait.

Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi bukan persoalan baru. BPH Migas dalam sejumlah pengawasan pada 2026 menemukan pola seperti pembelian BBM subsidi secara berulang, penggunaan QR Code berbeda, ketidaksesuaian nomor polisi, hingga pengumpulan BBM subsidi di lokasi tertentu sebelum kemudian dialirkan ke sektor industri.

Dalam salah satu pengungkapan, BPH Migas bersama aparat menemukan BBM subsidi yang diduga dikumpulkan dari sejumlah SPBU, kemudian dipindahkan ke truk tangki dan selanjutnya diduga didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan sektor industri.

Karena itu, keberadaan truk tangki di lokasi yang diduga bukan merupakan fasilitas penyalur resmi perlu mendapat perhatian aparat.

Pertanyaan berikutnya menjadi penting: apakah BBM tersebut merupakan BBM subsidi, dari SPBU mana asalnya, siapa pemiliknya, dan ke mana muatan tersebut akan dibawa?

BPH Migas menyatakan pengawasan distribusi BBM subsidi terus diperkuat mulai dari penyimpanan hingga penyaluran di SPBU. Sistem digitalisasi, QR Code, pencatatan transaksi, serta pengawasan CCTV menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan.

BPH Migas juga sebelumnya menjelaskan bahwa salah satu penyebab persoalan solar subsidi adalah penyaluran yang tidak tepat sasaran, termasuk pembelian berulang di SPBU dan praktik penimbunan.

Dengan demikian, dugaan aktivitas penampungan BBM di luar jalur resmi tidak semestinya hanya dilihat dari keberadaan satu unit kendaraan. Rantai distribusinya perlu ditelusuri dari hulu hingga hilir.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki konsekuensi hukum serius. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.

Ancaman pidananya dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. Ketentuan tersebut juga menjadi salah satu dasar penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Namun, penerapan pasal pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum, bukan semata-mata berdasarkan dokumentasi atau informasi masyarakat.

Atas temuan tersebut, Pena 98 mendorong Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga untuk melakukan verifikasi terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

Sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab:

1. Apakah truk tangki bertuliskan “HSD” tersebut mengangkut BBM subsidi?

2. Dari SPBU atau fasilitas mana BBM tersebut berasal?

3. Apakah terdapat transaksi BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar yang berkaitan dengan kendaraan tersebut?

4. Siapa pemilik kendaraan dan siapa pihak yang menerima atau memesan muatan?

5. Apa fungsi lokasi di RT 5/RW 9, Jatinegara, Cakung tersebut?

6. Apakah terdapat izin penyimpanan atau kegiatan niaga BBM di lokasi itu?

7. Apakah nama Anto yang disebut dalam informasi lapangan memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut?

Jika nantinya ditemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM subsidi, aparat tentu dapat menelusuri seluruh mata rantai yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

BBM subsidi merupakan kebijakan pemerintah yang ditujukan kepada kelompok masyarakat dan sektor pengguna yang memenuhi ketentuan. Karena itu, setiap dugaan pengalihan atau penyalahgunaan harus diuji secara transparan.

BPH Migas sendiri menegaskan pentingnya memastikan BBM subsidi diterima masyarakat yang berhak dan tepat volume.

Kini, keberadaan truk tangki tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menjawab satu pertanyaan utama:

Apakah ini sekadar aktivitas pengangkutan BBM biasa, atau terdapat dugaan mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi yang perlu dibongkar?

Pena 98 menunggu hasil verifikasi dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum, BPH Migas, serta Pertamina Patra Niaga.

DATA KEJADIAN

Waktu: Selasa, 15 September 2026, pukul 15.11 WIB

Lokasi: RT 5/RW 9, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur

Dokumentasi: Kode foto L9GKTXHPXCWNDA

Objek: 1 unit truk tangki bertuliskan “HSD”

Nama yang disebut dalam informasi lapangan: Anto

Status: Dugaan, masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan aparat

Dasar hukum yang relevan: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi 

Mula pakpahan 

×
Berita Terbaru Update