Pena 98..Direktorat Jendral imigrasi Republikvi Indonesia Memperlakukan kebijakan izin tinggal peralihan yang juga di kenal sebagai bridging visa pelaksanaan btidging visa di atur dalam peraturan Menteri hukum dan HAM (PAMENKUMHAM) nomor 11 tahun 2024.
Kebijaksanaan Ini memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) pemegang Visa On Arrival (VOA) Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tutup ( ITAP) yang masih berlalu untuk mengajukan izin tinggal baru tanpa perlu keluar dari wilayah Indonesia .
Bridging Visa memiliki masa berlaku selama 80 hari dan dapat di alihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas sesuai ketentuan yang berlaku .permohonan dapat di lakukan paling lama 3 hari sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir.
Seluruh Proses Pengajuan di lakukan secara daring melalui portal resmi e visa Direktorat Jendral Imigrasi di e visa imigrasi go. id.
Kepala imigrasi Anggi wicaksono menyampaikan bahwa kebijakan bridging visa merupakan bentuk komitmen imigrasi dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah ,cepat dan adaktif terhadap kebutuhan masyarakat international di Indonesia.
Melalui kebijakan bridging visa kami berharap proses Pengajuan izin tinggal bagi warga negara asing dapat berjalan lebih efektif dan lebih Efisien tanpa perlu keluar wilayah Indonesia, "ujarnya.
Penerapan bridging visa diharapkan dapat memberikan kemudahan efisiensi pelayanan serta kepastian hukum admistrasi bagi warga negara asing di Indonesia sebagai wujud nyata komitmen imigrasi untuk rakyat.
Mula pakpahan

