KOTA BEKASI,Pena98— Keluhan warga Kota Bekasi terkait munculnya piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara tiba-tiba kian meluas. Tagihan yang muncul tanpa kejelasan ini memantik keresahan, terutama bagi warga yang mengaku rutin membayar pajak setiap tahun.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafiedz, membenarkan adanya gelombang keluhan tersebut. Menurutnya, banyak warga merasa terbebani karena tiba-tiba dianggap memiliki tunggakan.
“Keluhan masyarakat cukup banyak. Mereka merasa terbebani dengan adanya piutang PBB yang muncul mendadak,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Muin menilai persoalan ini tidak bisa disederhanakan dengan pendekatan umum. Ia mengingatkan bahwa data piutang yang ditagihkan mencakup rentang waktu panjang, bahkan sejak 1998 hingga 2020.
“Tidak semua masyarakat menyimpan dokumen SPPT hingga puluhan tahun ke belakang,” tegasnya.
Menurutnya, penagihan berbasis data lama tanpa verifikasi yang kuat berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak.
Lebih jauh, Muin menyinggung kemungkinan adanya kesalahan administrasi dalam sistem pendataan, baik di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalau memang ada kesalahan input, jangan masyarakat yang dibebani seolah-olah belum membayar,” tegas politisi PAN tersebut.
Ia menilai, kesalahan sistem tidak boleh dialihkan menjadi beban publik, apalagi tanpa mekanisme klarifikasi yang transparan.
Muin mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan dan penagihan PBB. Ia menekankan pentingnya transparansi serta verifikasi ulang agar tidak merugikan warga yang telah memenuhi kewajibannya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini setelah pembahasan LKPJ 2025 rampung.
“Setelah LKPJ selesai, akan kita tindak lanjuti,” ujarnya singkat.
Warga Terdampak Luas
Diketahui, temuan piutang PBB ini berdampak luas, dengan data tunggakan yang muncul mencakup periode 1998 hingga 2020. Banyak warga mengaku kaget karena sebelumnya tidak pernah menerima pemberitahuan tunggakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bapenda Kota Bekasi terkait dugaan kesalahan input data tersebut.
(Boston)

