Bekasi, 15 April 2026 — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi adakan konferensi pers pada Rabu (15/4/2026) di aula kantor Imigrasi Bekasi. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik terkait hasil penindakan keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono, serta Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ahmad Ady Majeng.
Pena 98
Dalam konferensi pers pihak Imigrasi memaparkan sejumlah kasus pelanggaran keimigrasian yang melibatkan WNA, di antaranya terkait penyalahgunaan izin tinggal dan ketidaksesuaian dokumen perjalanan. Petugas juga menunjukkan barang bukti berupa paspor WNA dan dokumen izin tinggal yang berhasil diamankan selama operasi penindakan.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian serta komitmen dalam menjaga kedaulatan negara. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Bekasi.
Sementara itu, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, mengapresiasi kinerja jajaran Imigrasi Bekasi dalam melakukan pengawasan dan penindakan secara profesional. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kasi Inteldakim Ahmad Ady Majeng menambahkan bahwa operasi pengawasan akan terus dilakukan secara rutin dan terkoordinasi, guna mencegah potensi pelanggaran keimigrasian di masa mendatang.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi keimigrasian serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
#red#Mula Pakpahan#

