Jakarta Timur, Pena98 — Pengadilan Negeri Jakarta Timur melaksanakan eksekusi bangunan rumah pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Eksekusi dilakukan terhadap sebuah bangunan rumah seluas kurang lebih 100 meter persegi yang terletak di Jalan Pahlawan Komarudin, RT 10/05, Ujung Krawang, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Bangunan tersebut selama ini dikuasai oleh seorang perempuan bernama Mpo Ara yang mengaku sebagai pemilik. Namun berdasarkan putusan pengadilan, rumah tersebut dinyatakan sebagai milik Ibu Hajah Siti Badriah selaku pemohon eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan pengamanan ketat dan melibatkan berbagai unsur aparat. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Tri K beserta jajaran Polres Metro Jakarta Timur, personel Polwan Polres Metro Jakarta Timur, Wakapolsek Cakung AKP Sutrisno beserta anggota, Lurah Pulogebang Imran bersama jajarannya, unsur Kodim 0505, Kecamatan Cakung, Satpol PP, serta tim juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Selain itu, kegiatan eksekusi juga disaksikan oleh Ketua RW 05 Kelurahan Pulogebang Arif, Ketua RT 10 Ibu Kapsah, serta rekan-rekan media.
Di lokasi, pengacara pihak termohon, Pituan Nainggolan, SH, menyampaikan keberatan dan menyatakan bahwa eksekusi tersebut merupakan salah sasaran atau salah alamat. Menurutnya, objek yang dieksekusi tidak sesuai dengan yang tercantum dalam perkara.
Namun demikian, Kepala Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa eksekusi tetap harus dilaksanakan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Ia menyatakan bahwa putusan pengadilan tidak dapat digugat kembali dan wajib dijalankan sesuai amar putusan.
Hingga eksekusi selesai, situasi di lokasi terpantau kondusif meski diwarnai penolakan secara verbal dari pihak termohon.
(Mula Pakpahan)



