BEKASI, Pena98 – Pelaksanaan proyek Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Kantor PCNU, MUI, dan DMI yang berlokasi di Jalan Siliwangi KM 5, Gang H. Jaeni, RT 01/RW 01, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Proyek yang dikerjakan oleh PT Telaga Berlian Abadi itu memperlihatkan sejumlah indikasi pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan struktur utama bangunan tiga lantai telah berdiri dan pekerjaan kini memasuki tahap pemasangan dinding. Namun, pada area pekerjaan di ketinggian tidak terlihat pemasangan jaring pengaman (safety net) di sisi luar bangunan. Padahal, pekerjaan konstruksi bertingkat memiliki tingkat risiko tinggi sehingga perlindungan terhadap pekerja maupun masyarakat sekitar menjadi keharusan.
Tidak hanya itu, para pekerja juga tampak bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar. Sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan helm proyek, sepatu keselamatan, rompi reflektif, sarung tangan, maupun perlengkapan pelindung lainnya. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan korban.
Penerapan K3 bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa konstruksi. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa menyediakan APD, sistem pengamanan area kerja, rambu-rambu K3, hingga pengawasan petugas K3 selama proyek berlangsung.
Ironisnya, saat tim Pena98 berada di lokasi, tidak tampak seorang pun mandor maupun pelaksana proyek yang dapat memberikan penjelasan terkait penerapan standar keselamatan tersebut. Nomor telepon mandor dan pemborong yang diberikan oleh pekerja juga tidak dapat dihubungi, baik melalui panggilan maupun pesan singkat.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pembangunan tersebut dibiayai melalui APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 dengan Nomor Kontrak 600.2.10.2/22.10.07-SPP-02/PPK-Bandung/DPKPP dan memiliki masa pelaksanaan selama 180 hari kalender.
Minimnya pengawasan di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengendalian dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek. Sebab, proyek yang dibiayai menggunakan uang rakyat semestinya tidak hanya mengejar progres fisik, tetapi juga wajib memenuhi seluruh aspek keselamatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bekasi selaku pengguna anggaran dan penanggung jawab teknis proyek belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Sejumlah warga berharap DPKPP Kota Bekasi segera melakukan inspeksi lapangan serta mengevaluasi pelaksanaan proyek tersebut. Mereka menilai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran standar K3 berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja yang dapat merugikan pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Pena98 masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak PT Telaga Berlian Abadi maupun DPKPP Kota Bekasi. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Pantas Sudirman Nainggolan




