Bekasi, Media Pena 98 — Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan bahwa proses perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik warga negara Korea Selatan berinisial KD telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi bernomor WIM.11.IMI.8.TI.08.07-8374 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat pada 12 Mei 2026, menyusul perhatian publik terhadap proses administrasi keimigrasian yang bersangkutan.
Dalam keterangannya, pihak imigrasi menjelaskan bahwa setiap warga negara asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi Bekasi juga menekankan pentingnya penerapan asas praduga tidak bersalah terhadap setiap individu yang sedang menjalani proses hukum. Asas tersebut menyatakan bahwa seseorang tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Prinsip ini merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, menjamin keadilan, dan mencegah penghakiman dini oleh publik,” demikian isi pernyataan resmi tersebut.
Selain itu, dijelaskan bahwa warga negara asing yang sedang menjalani proses hukum namun tidak berada dalam status penahanan tetap memiliki kewajiban menjaga masa berlaku visa atau izin tinggalnya. Sementara bagi warga asing yang dikenakan penahanan, ketentuan kewajiban memiliki visa dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU Keimigrasian.
Terkait status KD, pihak Imigrasi menyebut bahwa yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi berada di bawah penjaminan perusahaan PT. GAS. Perubahan status tersebut dilakukan melalui mekanisme prosedural Bridging Visa yang diajukan secara daring kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan Pasal 94A angka 3 Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024.
Imigrasi Bekasi menegaskan bahwa proses administrasi izin tinggal yang diberikan kepada KD tidak menghapus ataupun mempengaruhi proses hukum yang saat ini masih berjalan di Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Bekasi.
Dalam penutup keterangannya, pihak imigrasi mengimbau seluruh warga negara asing yang sedang menjalani proses hukum di Indonesia agar tetap memastikan visa atau izin tinggalnya berlaku untuk menghindari pelanggaran overstay.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pelanggaran overstay dikenakan biaya beban sebesar Rp1 juta per hari. Apabila masa overstay mencapai 60 hari, maka warga negara asing tersebut dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.
Boston Nainggolan

