Jakarta, Pena98– Teror, intimidasi, hingga dugaan kekerasan fisik tak mampu membungkam perjuangan SARMA INTAN dan FLORENTINA SITUMORANG. Dengan membawa bukti dan keberanian, keduanya mendatangi DPR RI untuk membongkar dugaan perampasan tanah seluas 500 hektar yang mereka klaim sebagai hak sah, namun hingga kini masih dikuasai pihak lain.
Perjuangan ini bukan perkara baru. Bertahun-tahun mereka menempuh berbagai jalur—mulai dari pengaduan administratif, laporan ke instansi terkait, hingga langkah hukum. Namun hasilnya nihil. Alih-alih mendapat keadilan, tekanan justru semakin keras menghantam.
Dalam pengakuannya, SARMA INTAN dan FLORENTINA SITUMORANG mengungkap bahwa mereka kerap menjadi sasaran intimidasi, teror, bahkan tindakan kekerasan. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: di mana negara ketika warganya berjuang mempertahankan haknya sendiri?
Merasa jalur di tingkat daerah telah buntu, keduanya akhirnya melangkah ke pusat kekuasaan. Didampingi organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Bangsa, melalui aktivis Oscar Pendong dan Andreas, mereka membawa kasus ini langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Pengaduan tersebut diterima oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Ahmad Heryawan (Aher) dari Partai PKS, serta dihadiri anggota DPR RI Adian Napitupulu dari PDI Perjuangan dan perwakilan dari Partai Demokrat. Forum ini menjadi titik penting, di mana suara yang selama ini terpinggirkan akhirnya terdengar di tingkat nasional.
Di hadapan para legislator, SARMA INTAN dan FLORENTINA SITUMORANG memaparkan kronologi sengketa secara rinci. Bukti kepemilikan ditunjukkan, dan berbagai bentuk tekanan yang mereka alami diungkap tanpa ditutupi.
Momen krusial terjadi ketika Adian Napitupulu meminta agar bukti berupa rekaman video diputar langsung. Tanpa ragu, rekaman tersebut ditayangkan di forum. Video itu disebut memperlihatkan kondisi nyata di lapangan—sebuah gambaran yang memperkuat dugaan adanya tekanan dan ketidakadilan dalam kasus ini.
Menanggapi hal tersebut, DPR RI menyatakan akan melakukan pendalaman serius, termasuk membuka kemungkinan turun langsung ke lokasi serta memanggil pihak-pihak yang terlibat. Namun publik kini menunggu, apakah langkah ini akan berujung pada tindakan nyata atau kembali berhenti sebagai formalitas.
Kasus ini kembali membuka tabir konflik pertanahan di Indonesia yang tak kunjung usai. Bukan sekadar sengketa lahan, tetapi persoalan keadilan, perlindungan hukum, dan keberpihakan negara yang dipertaruhkan.
Di tengah ancaman yang terus membayangi, SARMA INTAN dan FLORENTINA SITUMORANG menegaskan satu hal: mereka tidak akan mundur. Perjuangan ini bukan hanya soal tanah 500 hektar, tetapi tentang hak, martabat, dan keadilan yang hingga kini masih mereka cari.
(Boston Nainggolan)


