×

Iklan

Iklan

Warisan 1959 Berubah Status: Ahli Waris Pertanyakan Tiga Sertifikat di Atas Tanah Kemang 1,5 Hektare

| Maret 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-16T11:17:00Z


   Jakarta, media Pena98 — Sengketa kepemilikan lahan di kawasan elite Kemang Raya, Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan. dr. Adji Suprajitno A.R., Sp.PD., menyatakan tengah memperjuangkan hak atas sebidang tanah seluas sekitar 15.080 meter persegi (1,5 hektare) yang diklaim sebagai warisan keluarga sejak 1959. Lahan tersebut saat ini diketahui digunakan sebagai kompleks Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI).

Menurut Adji, tanah itu dibeli oleh ayahnya, almarhum Abdurahman Aluwi, dari Haji Sainin bin R.A. pada 1959. Ia menyebut keluarga masih menyimpan sejumlah dokumen yang menjadi dasar kepemilikan tanah tersebut, antara lain surat girik Nomor 248, dokumen jual beli, putusan pengadilan yang menetapkan status ahli waris, serta dokumen pengukuran dari instansi pertanahan.

“Dokumen kepemilikan itu ada pada kami. Karena itu saya hanya bisa memahami, tetapi sulit menerima jika dalam perjalanan waktu status tanah tersebut justru berubah dan tidak lagi tercatat sebagai milik keluarga kami,” ujar Adji.

Ia menjelaskan bahwa ketika dibeli oleh ayahnya, lahan tersebut merupakan tanah pekarangan yang digunakan sebagai rumah dan kebun. Pada masa itu, sebagian wilayah Kemang memang masih berupa sawah, namun menurutnya tanah yang dibeli keluarganya bukan termasuk lahan persawahan.

“Yang dibeli ayah saya bukan sawah, tetapi tanah pekarangan yang digunakan untuk rumah dan kebun,” katanya.

Persoalan bermula ketika di atas lahan yang diklaim sebagai milik keluarganya itu kemudian terbit tiga sertifikat hak atas tanah, yakni Sertifikat Nomor 3501, Nomor 639, dan Nomor 621.

Adji mengatakan pihaknya telah mempelajari dokumen tersebut dan menemukan sejumlah hal yang menurutnya menimbulkan pertanyaan dari sisi administrasi maupun aspek yuridis.

“Kami memegang dokumen kepemilikan asli. Karena itu muncul pertanyaan bagaimana sertifikat bisa terbit di atas tanah yang sama,” ujarnya.

Ia menilai penerbitan sertifikat pada suatu bidang tanah seharusnya melalui proses verifikasi yang ketat, termasuk penelusuran riwayat kepemilikan sebelumnya.

“Sertifikat memang merupakan bukti kepemilikan yang kuat, tetapi tidak bersifat mutlak apabila ada pihak lain yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang lebih dahulu,” kata Adji.


Dalam upaya memperjelas status tanah tersebut, Adji mengaku telah menempuh berbagai langkah, baik melalui jalur non-litigasi maupun melalui proses hukum. Namun hingga kini, menurutnya, persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

“Penyelesaian sengketa tanah pada dasarnya bisa ditempuh melalui jalur administrasi, non-litigasi, maupun litigasi. Sebagian besar langkah itu sudah kami tempuh,” ujarnya.

Ia menilai persoalan ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dalam administrasi pertanahan agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.


Adji berharap instansi pemerintah terkait dapat membuka proses administrasi pertanahan secara transparan sehingga riwayat status tanah dapat ditelusuri secara jelas dan objektif.

“Dalam perkara seperti ini masyarakat tentu berharap adanya keterbukaan. Yang benar harus dinyatakan benar, dan jika ada kekeliruan administrasi tentu perlu diperbaiki,” katanya.

Ia juga berharap pemerintah memberi perhatian terhadap penyelesaian sengketa pertanahan yang telah berlangsung lama, termasuk yang menyangkut hak ahli waris.

Adji mengatakan ia menaruh harapan kepada pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto agar upaya penegakan kepastian hukum di bidang pertanahan dapat diperkuat.

“Harapan saya sederhana: kapan lagi kebenaran dan keadilan ditegakkan kalau bukan sekarang,” ujarnya.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa persoalan administrasi pertanahan di kawasan bernilai ekonomi tinggi seperti Kemang kerap memiliki riwayat panjang. Ketika dokumen lama bertemu dengan sertifikat yang terbit kemudian, konflik kepemilikan pun menjadi sulit dihindari tanpa proses penelusuran hukum yang menyeluruh dan transparan.  (Polman Manalu / Boston Nainggolan )
×
Berita Terbaru Update