Toba-Badan Anti Korupsi Nasional menilai Dana desa selama ini belum dikelola secara optimal sesuai standar yang diterapkan pada pengelolaan APBN. Hal tersebut menjadikan kepala desa dan perangkat desa yang tidak memiliki kapasitas dan integritas banyak terjerat kasus hukum. Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa setempat diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya.
Hal itu disampaikan oleh Saut Sitorus,CMH.,CLAd selaku Ketua Umum BAKORNAS pada awak media pada tanggal 07/03/2026.
Pentingnya tansparansi penelolaan Dana Desa kepada masyarakat membuat masyarakat percaya Kepada Kepala Desa dan perangkat-perangkat Desa, namun di Desa Sibuntuon, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba tidak ada transparansinya kepada masyarakat sehingga menimbulkan kecurigaan adanya indikasi korupsi.
Asmanto Tampubolon selaku Kabid Investigasi DPP BAKORNAS menyoroti beberapa penyerapan anggaran di Desa Sibuntuon yang tidak sesuai dengan kegiatan di lapangan , sehingga beliau memberikan laporan kepada Ketua Umum BAKORNAS untuk melayangkan surat kepada Kepala Desa Sibuntuon.
Sehingga Dewan Pimpina Pusat Badan Anti Korupsi Nasiona (BAKORNAS) mengirimkan Surat Permohonan Informasi Publik dengan nomor 274/DPP/LSM BAKORNAS/PPID/III/2026 guna transparansi pengelolaan Dana Desa di Desa Sibuntuon, pada tanggal 03 Maret 2026.
Asmanto juga melaporkan Kepada Ketua Umum dengan beberapa kegiatan yang kerang sesuai menurutnya dengan Data yang di mililki olah BAKORNA adalah:
1. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan Balita) sebesar Rp 18.984.500 anggaran tahun 2024
2. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan Ibu Hamil) sebesar Rp 8.383.000 anggaran tahun 2024
3. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan Lansia) sebesar Rp 6.735.000 anggaran tahun 2024
4. Penyelenggaraan Posyandu (Insentif Kader BKB) sebesar Rp 10.800.000 anggaran tahun 2024
5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** (Rabat Beton Menuju Desa Pagar Batu ) sebesar Rp 274.668.125 anggaran tahun 2024
6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** (Drainase) sebesar Rp 50.710.625 anggaran tahun 2024
7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** (Plat Dwiker Saba Banjar Pea) sebesar Rp 55.788.100 anggaran tahun 2025
8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** (Plat Dwikwer sabatala) sebesar Rp 15.765.375 anggaran tahun 2025
9. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu (makanan tambahan Balita) sebesar Rp 35.480.000 anggaran tahun 2025
10. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu (makanan tambahan ibu hamil) sebesar Rp 3.240.000 anggaran tahun 2025
11. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa (Pembayaran Jaringan wifi) sebesar Rp 27.000.000 anggaran tahun 2025
12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** (Rabat Beton Parbalan) sebesar Rp 114.312.150 anggaran tahun 2025
13. Pemeliharaan Jalan Desa sebesar Rp 61.800.000 anggaran tahun 2025
14. Penyertaan Modal (Penyertaan Modal BUMDes) sebesar Rp 91.800.000 anggaran tahun 2025
BAKORNAS meminta kepada pihak yang berwenang supaya melakukan pemerikasan kepada Desa Sibuntuon, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, tutup Saut
(Pena98)

