Bekasi, 2 Februari 2026 — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengimbau masyarakat yang telah mengajukan permohonan paspor agar segera mengambil dokumen paspor yang telah selesai diterbitkan.
Imbauan ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur bahwa paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu lebih dari 30 hari sejak tanggal pemberitahuan dinyatakan batal.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menegaskan bahwa pembatalan paspor akan berdampak pada proses pengajuan selanjutnya.
“Paspor yang tidak diambil lebih dari satu bulan sejak diterbitkan akan dibatalkan. Apabila sudah dibatalkan, pemohon wajib mengurus surat pembatalan terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan permohonan paspor kembali,” jelasnya.
Sebagai solusi bagi pemohon yang berhalangan hadir secara langsung, pengambilan paspor dapat diwakilkan melalui pemberian kuasa. Kuasa dapat diberikan kepada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga atau pihak lain dengan melampirkan surat kuasa bermaterai Rp10.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memantau informasi terkait permohonan paspor dan memanfaatkan kanal informasi resmi Kantor Imigrasi Bekasi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
Boston

